Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Upaya menghadirkan kepastian hukum di sektor pertanahan terus diperkuat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar bergerak cepat dengan menggelar rapat klarifikasi permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk PKKPR Berusaha, sebuah langkah strategis guna memastikan setiap proses pemanfaatan ruang berjalan tertib, legal, dan berorientasi pada pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantah Polewali Mandar itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kartini T. Ia didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Sendri Wiryani, serta diikuti tim teknis yang berperan dalam verifikasi administrasi dan kajian tata ruang.

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan lintas instansi. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar, Nur Fadilah Sayadi, hadir bersama jajaran, sementara Palang Merah Indonesia turut mengirimkan perwakilan sebagai bagian dari pihak yang berkepentingan dalam proses permohonan.

Kartini menegaskan, forum klarifikasi merupakan tahapan penting dalam pelayanan pertanahan. Proses ini bertujuan meneliti kelengkapan dokumen, menguji kesesuaian rencana pemanfaatan lahan dengan regulasi tata ruang, serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemohon.

“Rapat ini bukan sekadar formalitas administrasi. Kami ingin memastikan setiap permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga potensi sengketa dapat dicegah sejak dini,” ujarnya, Selasa (3/2/2026)

Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi ruang sinkronisasi antar lembaga untuk memetakan hambatan yang mungkin muncul di lapangan. Dengan komunikasi terbuka, solusi dapat dirumuskan lebih cepat tanpa menghambat agenda pembangunan maupun investasi daerah.

Komitmen menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui kegiatan ini. Kantah Polewali Mandar menilai percepatan layanan PKKPR Berusaha akan berdampak langsung pada terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga  Kapolres Polman Ikuti Vicon Kapolri, Malam Tahun Baru 2026 di Polewali Mandar Dipastikan Aman dan Kondusif

Selain itu, pendekatan kolaboratif dinilai penting agar kebijakan pemanfaatan ruang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan wilayah.

Rapat klarifikasi permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan bagian krusial dalam rantai perizinan berusaha berbasis tata ruang. Tahapan ini berfungsi sebagai instrumen pengendali agar penggunaan lahan tidak menyalahi rencana tata wilayah, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan konflik agraria di masa mendatang.

Dengan proses yang semakin terukur, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik. (rls)

Editor: Basribas

Iklan