Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menambah jam layanan administrasi kependudukan mulai Selasa, 16 September hingga Jumat, 19 September 2025. Pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pengurusan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang membutuhkan kelengkapan administrasi kependudukan sebagai salah satu syarat utama.

Kepala Disdukcapil Polewali Mandar, Hj. Astuty menegaskan, perpanjangan jam operasional tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi PPPK maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumen kependudukan, meskipun waktunya terbatas di siang hari,” ujarnya.

Selain itu, pelayanan ekstra ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Masyarakat Polewali Mandar diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukannya, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil, tanpa harus terkendala waktu kerja.

Kebijakan perpanjangan jam layanan Disdukcapil Polewali Mandar menunjukkan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengedepankan pelayanan publik. (*Bsb)

Baca Juga  "PUTRI JELITA": Inovasi Revolusioner Puskesmas Campalagian Tangani Data Gizi dan Stunting Balita

Iklan