Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, malalui Subdit 3 berhasil mengamankan dua tersangka baru, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal apung tahun 2017 yang melekat pada dinas perhubungan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Senin (15/1/2024).

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel) makassar berinisial  (ALT) dan (SD). Selanjutnya tersangka diamankan di polda sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi melalui pesan whatsaPpnya membenarkan, dua tersangka itu merupakan konsultan pengawas pada proyek pengadaan kapal apung tersebut.

“Para tersangka juga dinilai tidak koperatif dengan panggilan polisi, sehingga tim penyidik melakukan pengintaian di kota Makassar,” ujarnya melalui via WhatsApp, Senin (15/1/2024).

Dikatakan Hengky, para tersangka tidak koperatif terhadap pemanggilan penyidik maka itu, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Sebelumnya kasus ini sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Whd)

Baca Juga  KASN Berikan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Enam ASN Sulawesi Barat

Iklan