Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – DPRD Kabupaten Polewali Mandar resmi menetapkan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Polman, Selasa (18/11/).

Penetapan ini dilakukan sesaat setelah rapat penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum delapan fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua H. Amiruddin, menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah untuk masuk ke dalam Propemperda Tahun 2026 melalui keputusan aklamasi seluruh fraksi.

Rapat ini dihadiri pimpinan fraksi, jajaran anggota DPRD, Bapemperda, serta Sekretaris DPRD yang membacakan naskah keputusan Propemperda.

Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Polewali Mandar. Selasa, 18 November 2025.

Penetapan Propemperda ini dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan terencana, terukur, serta berkesinambungan antara usulan legislatif dan eksekutif.

Bapemperda DPRD sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama Tim Pembentukan Perda Pemkab Polman pada Rapat Kerja 12 November 2025.

Hasil koordinasi tersebut menetapkan komposisi Propemperda 2026, yang meliputi:

  • 5 Ranperda kelanjutan pembahasan Tahun 2025,
  • 6 Ranperda usulan eksekutif Tahun 2026,
  • 4 Ranperda usul inisiatif DPRD Tahun 2026.

Seluruhnya kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna dan disetujui secara aklamasi.

DAFTAR 15 RANPERDA PROP. 2026

A. Kelanjutan Tahun 2025 (5 Ranperda)

  1. Perubahan Kedua atas Perda No. 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
  2. Perubahan atas Perda No. 12/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Perubahan atas Perda No. 1/2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Perubahan atas Perda No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Baca Juga  Remaja di Wonomulyo Jadi Korban Pelemparan Batu OTK, Polisi Bergerak Cepat Selidiki Pelaku

B. Usulan Eksekutif 2026 (6 Ranperda)

  1. Pencegahan & Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh 2024–2029.
  2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2023–2043.
  4. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
  5. Perubahan atas Perda No. 6/2017 tentang Perangkat Desa.
  6. Perubahan atas Perda No. 2/2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

C. Usul Inisiatif DPRD (4 Ranperda)

  1. Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  2. Perlindungan Keselamatan Nelayan.
  3. Perlindungan Disabilitas.
  4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelum rapat penetapan Propemperda, Rapat Paripurna mendengarkan Jawaban Bupati Polewali Mandar atas Pemandangan Umum delapan fraksi DPRD terkait Ranperda APBD 2026.

Bupati menyampaikan klarifikasi atas rekomendasi fraksi mengenai arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan daerah, penajaman program strategis, dan penjaminan efektivitas anggaran.

Seluruh fraksi memberikan catatan konstruktif, yang oleh Bupati ditanggapi secara terbuka untuk memastikan APBD dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah pembacaan naskah Keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan terhadap 15 Ranperda.

Seluruh fraksi menyatakan setuju secara aklamasi, sehingga Propemperda 2026 resmi ditetapkan.

Ketua DPRD Fahry Fadly menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 menjadi komitmen bersama untuk memperkuat landasan hukum pembangunan Kabupaten Polewali Mandar.

“Dengan aklamasi, kita menetapkan 15 ranperda masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terima kasih atas kehadiran dan kontribusi seluruh anggota dewan,” tegasnya sebelum menutup sidang dengan Alhamdulillahi Rabbil Alamin.

Penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal penyusunan kebijakan daerah yang progresif dan terukur.

Melalui kolaborasi eksekutif dan legislatif, DPRD Polman menegaskan komitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. (*Bsb)

Baca Juga  BNNP Sulbar dan BNN Polman Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Lintas Negara

Editor: Basribas

Iklan