Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan tiga pria berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Kecamatan Campalagian.

Ketiganya kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan dalam keterangan pers di Mapolres Polman, Senin (20/10/2025), bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan ketiganya dalam aksi penembakan tersebut.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dan semuanya sudah kami lakukan penahanan,” ujar AKP Budi Adi.

Menurut Budi, tersangka DR berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan, DR merupakan pelaku utama sekaligus pemegang senjata api. Aksi penembakan dilakukan dengan rencana matang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor untuk membuntuti korban sejak siang hari.

Mereka mulai mengikuti korban dari sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu (20/9/2025) pukul 15.00 WITA, sebelum akhirnya melepaskan tembakan yang menewaskan korban di tempat kejadian.

“Dua sepeda motor digunakan pelaku sejak sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban hingga akhirnya terjadi penembakan,” beber Budi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan dan peran dua tersangka lainnya. Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Kolaborasi DPR RI dan Komunitas Petani Muda TAMPAN Sulbar Dorong Swasembada Pangan Berbasis Kebangsaan

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Budi Adi.

Kasus penembakan terhadap Husain sempat menggemparkan masyarakat Polewali Mandar. Kepolisian berkomitmen menuntaskan penyidikan untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga proses hukum tuntas di pengadilan. (*Bsb)

 

Sumber : Humas Polres Polman.

 

Editor: Basribas

Iklan