Sulbarpos.com, Mamuju — Bidang PPSP Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Seminar Akhir Penyusunan Peta Geospacial Perluasan Sawah 2016-2019 Provinsi Sulbar di Hotel Diana, Mamuju, beberapa hari lalu.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris DTPHP Sulbar, drh. Agus Rauf dan dihadiri Staf/Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten yang membidangi Perluasan Areal Sawah se Sulbar, Bidang PPSP DTPHP Sulbar serta Tim Pelaksana dari Sekolah Pascasarjana Unhas.
Berlangsung selama dua hari, kegiatan itu dilaksanakan untuk mendukung rencana aksi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada pasal 9 dan 11 bahwa Kementerian Pertanian harus melakukan verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah, dengan cara identifikasi letak dan luasan cetak sawah berdasarkan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat, dan analisis hasil identifikasi yang disajikan dalam bentuk peta lahan cetak sawah dengan skala 1:5.000.
Pemetaan geospasial perluasan sawah tahun 2016- 2019 yang dilaksanakan tahun 2023 tersebut merupakan inventarisasi data sawah dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi di Sulbar, dengan target luasan 2.466 Ha sebagai kelanjutan dari kegiatan yang sama pada tahun 2021 yang telah memetakan kurang lebih 2041 Ha lahan sawah dengan skala 1 : 5000.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola swakelola tipe II (Instansi Pemerintah Lainnya) dalam hal ini DTPHP Sulbar bekerjasama dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
Seminar Akhir Penyusunan Peta Geospasial Perluasan Sawah 2016-2019 Tahun Anggaran 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanaan kegiatan yang telah dimulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama pada bulan Juli 2023.
“Kita berharap dengan kegiatan ini akan tersedia data dan informasi geospasial lahan cetak sawah dengan skala 1 : 5000 yang sudah dilaksanakan antara tahun 2016-2019, sehingga diketahui kondisi lahan-lahan tersebut apakah masih dimanfaatkan sebagai sawah, atau sudah berubah pemanfaatannya menjadi non pertanian atau beralih menjadi komoditi lain ataupun dibiarkan menyemak tidak dimanfaatkan”, ungkap drh. Agus Rauf.
Selain itu, drh. Agus Rauf juga berharap akan adanya solusi dari kendala-kendala yang dihadapi terkait prasarana dan sarana pertaniannya seperti irigasi, jalan tani, alat dan mesin pertanian serta pupuk dan pestisida.
“Informasi-informasi ini akan berguna bagi Dinas Pertanian kabupaten dan provinsi untuk menyusun kebijakan terkait pemanfaatan lahan perluasan sawah yang sudah dikonstruksi pada kurun waktu 2016-2019”, pungkasnya.
(Sulbarpos/Rls)