Shared Berita

POLEWALI MANDAR, – Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 24 Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap dua terduga pelaku judi online di Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali.

Operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan kerja sama antara tim Resmop dan Intel Polres Polman. Kamis, (25/7/2024)

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial (M) dan (S) warga kelurahan takatidung .

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bandar judi online yang diduga menerima dan menjual nomor secara daring, kami langsung menindaklanjuti. Kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP M. Reza Pranata dalam keterangannya kepada media.

Dalam operasi tersebut, dari tangan terduga pelaku (S), polisi berhasil menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp60.000, serta deposit akun OLX senilai Rp250.000. Omset yang diperoleh pelaku (S) per hari diperkirakan mencapai sekitar Rp600.000.

Sementara dari terduga pelaku (M), barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone, buku rekening BRI, uang tunai sebesar Rp250.000, serta deposit akun OLX senilai Rp300.000. Omset harian terduga pelaku (M) diperkirakan mencapai Rp450.000.

Kedua pelaku diduga telah menjalankan praktik judi online ini selama kurang lebih dua tahun. Aktivitas perjudian dilakukan secara rutin setiap hari, kecuali pada hari-hari tertentu yang mereka tentukan sebagai hari libur.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga  Sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Polewali Mandar: "Pengawasan dan Pemanfaatan Ruang Laut" untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Ekonomi

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan publik,” tegas AKP M. Reza Pranata.

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen nyata Polres Polman dalam memerangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

(*Bsb)

Iklan