Shared Berita

MAJENE, Sulbarpos.com – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya menggelar aksi demonstrasi menuntut pengusutan tuntas dugaan penggelapan dana zakat ASN serta dugaan korupsi Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024, Senin (19/1/2026).

Aksi dimulai di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene. Massa mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas dugaan penyimpangan dana yang dinilai merugikan guru dan ASN bersertifikasi.

Dalam orasinya, KAMMI Mandar Raya menyoroti dugaan pemotongan dana zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN bersertifikasi yang diperkirakan mencapai Rp170 juta. Dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene.

Tak hanya itu, massa juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran Gaji ke-13 TPG Tahun 2024. Hingga kini, sejumlah guru dilaporkan belum menerima haknya secara penuh tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian.

Fakta mencengangkan terungkap di hadapan massa aksi. Kepala Disdikpora Majene secara terbuka mengakui adanya dugaan penggelapan dana zakat serta permasalahan pembayaran Gaji ke-13 TPG. Ia menyampaikan bahwa bendahara gaji Disdikpora diduga telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Di hadapan demonstran, kepala dinas juga menyatakan telah memberhentikan bendahara gaji tersebut dan berjanji akan menyelesaikan persoalan dana zakat dan TPG dalam waktu tiga hari ke depan.

Namun janji itu dinilai belum cukup. Anwar, selaku Jenderal Lapangan KAMMI Mandar Raya, menegaskan bahwa hingga aksi berlangsung, tidak terlihat langkah konkret dan transparan dari pimpinan Disdikpora.

“Kami tidak melihat upaya nyata yang serius. Informasi yang beredar hanya sebatas wacana. Kami butuh tindakan konkret, bukan sekadar janji,” tegas Anwar kepada awak media.

Baca Juga  Mahasiswa Unsulbar Angkat Bicara Soal Kekosongan Presma dan Pentingnya Revitalisasi

KAMMI Mandar Raya juga secara khusus mendesak kepala dinas untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bendahara gaji Disdikpora sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Usai berunjuk rasa di Disdikpora, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene. Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diketahui dan kini berada pada tahap pemeriksaan serta pengumpulan bahan dan keterangan.

Meski demikian, KAMMI Mandar Raya menuntut keterbukaan proses hukum. Mereka meminta Kejari Majene membuka secara resmi tahapan penyelidikan kepada publik, termasuk menunjukkan surat perintah penyelidikan sebagai bentuk transparansi.

“Kami menduga ada praktik melawan hukum yang terstruktur dan masif. Karena itu, proses ini wajib dibuka ke publik agar tidak ada ruang gelap,” ujar Anwar.

Ia juga memperingatkan, apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, KAMMI Mandar Raya akan menggelar aksi lanjutan sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Majene dan Kejari Majene.

Tuntutan KAMMI Mandar Raya

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Majene mengusut tuntas dugaan penggelapan dana zakat dan dugaan korupsi Gaji ke-13 TPG TA 2024.
  2. Memulihkan dan mengembalikan dana zakat ke Baznas Majene.
  3. Memeriksa rekening bendahara gaji Disdikpora Majene serta membuka rekening koran dan laporan pertanggungjawaban keuangan ke publik.
  4. Menyalurkan kekurangan pembayaran Gaji ke-13 TPG guru tanpa syarat dan penundaan.
  5. Mencopot Kepala Disdikpora Kabupaten Majene dan bendahara gaji Disdikpora.

KAMMI Mandar Raya menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi ASN dan guru yang dirugikan.

Mereka menilai penyelesaian setengah hati hanya akan memperpanjang penderitaan para penerima hak dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Unsulbar Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Terapkan Permendikbud No. 25 tahun 2020 tentang UKT

Kasus dugaan penggelapan dana zakat sekitar Rp170 juta dan dugaan korupsi Gaji ke-13 TPG Tahun 2024 menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi dan aparat penegak hukum di Majene.

Pengakuan langsung kepala dinas atas dugaan penggelapan serta janji penyelesaian dalam hitungan hari menempatkan publik pada posisi menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan kembali menguap tanpa kejelasan.

Transparansi dan keberanian penegak hukum kini menjadi kunci untuk menjawab kegelisahan guru, ASN, dan masyarakat luas. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan