Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta – Erisusanto, melalui tim kuasa hukumnya dari Madani Law Office, hari ini mengajukan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.

Laporan ini terkait dengan pengabaian kewajiban hukum dalam pengangkatan direksi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene yang dilakukan oleh Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele

Pengacara Mulya Sarmono, SH., MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang sebelumnya disampaikan pada (7/8) namun tidak mendapat tanggapan dari Bupati Majene.

“Laporan ini adalah upaya mencari keadilan dan hak asasi bagi klien kami, dan kebetulan bertepatan dengan bulan kemerdekaan Indonesia yang ke-79,” ungkap Sarmono.

Menurut Sarmono, Bupati Majene diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani keberatan yang diajukan. Ia menekankan bahwa Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan penyelesaian surat keberatan dalam waktu 10 hari kerja. Keterlambatan ini dinilai sebagai indikasi ketidakmampuan Bupati dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Andi Ikra Rahman, SH, menambahkan bahwa dugaan maladministrasi ini melibatkan pelanggaran asas-asas pelayanan publik seperti kepastian hukum, profesionalisme, dan keterbukaan. Pelanggaran ini juga dianggap melanggar Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, sebagaimana diatur dalam PP 54/2017.

Dalam laporannya, Erisusanto meminta agar Ombudsman RI:
1. Melakukan pemeriksaan dan penyelesaian laporan ini.
2. Menyatakan tindakan Bupati Majene sebagai maladministrasi.
3. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menjamin bahwa tindakan maladministrasi tidak akan terulang di Pemerintah Kabupaten Majene.

Erisusanto berharap langkah ini dapat memastikan kepatuhan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Momentum Penting! HKG ke-52 PKK Sulbar, Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan

(*/Er)

Iklan