Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — FPPI Pimkot Mamuju Sorot Ranperda RT/RW menurut mereka cacat prosedural, pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulbar (RTRW) dan pembahasan revisi perda soal tata ruang dan wilayah seolah di tutup-tutupi, Minggu (10/3/2024).

Seharusnya pemprov Sulbar tidak langsung menyodorkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan ranperda, harusnya pemprov mengadakan konsultasi publik terlebih dahulu kepada masyarakat sipil, masyarakat sipil yang dimaksud dalam hal ini petani, nelayan, pemuda, mahasiswa, media, LSM dan juga para organisasi kepemudaan yang ada di Sulawesi Barat, ini untuk bisa dipelajari bersama soal dokumen tersebut.

“Ketika langsung di sodorkan ke DPR tanpa adanya konsultasi publik terlebih dahulu, jangan sampai setelah ditetapkan baru di sosialisasikan, hal tersebut tentu bisa menjadi Boomerang untuk masyarakat karena ini membahas soal konsesi wilayah dan tata ruang yang ada di Sulawesi Barat”, tegas Irfan selaku Ketua FPPI Pimkot Mamuju kepada Sulbarpos.com, Sabtu (9/3/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jangan sampai di dalam dokumen tersebut diselipkan kepentingan-kepentingan oknum yang ingin memasukkan. Entah itu investasi ataupun kepentingan lainnya tanpa melihat kondisi sosial masyarakat, itu yang dikhawatirkan dari fppi pimkot mamuju karena dokumen pembahasan ini menyangkut hajat orang yang luas seperti petani, nelayan, serta tata ruang yang ada di Sulbar.

“Jujur kami kaget mendengar tiba tiba ada pembahasan di DPR soal ranperda tersebut, meskipun kami tahu bahwa DPR juga termasuk dalam masyarakat sipil yang berada di parlemen, tetapi mestinya pemprov jangan langsung sodor menyodorkan dokumen, harus semua dilibatkan dalam konsultasi publik, karena kami juga bagian dari masyarakat sipil, yang berhak memasukkan pandangan kami entah kah itu secara lisan maupun tulisan,” tuturnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Pantau Langsung Pengamanan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Irfan menyatakan, mereka dari elemen pemuda-mahasiswa tentu sangat kecewa terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam merancang dokumen revisi RT/RW ini karena dalam prosesnya justru tidak mematuhi aturan yang ada, yaitu tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil yang luas.

“Untuk itu kami mendesak DPRD Sulbar agar segera menghentikan pembahasan khususnya untuk Ranperda RT/RW karena dianggap cacat prosedur. Kalau dalam perancangannya saja sudah cacat prosedur dan mengakali aturan yang ada maka yakin dan percaya hasilnya juga akan mengakali kepentingan masyarakat luas, dan lebih parahnya jangan sampai menguntungkan segelintir kelompok,” tegasnya.

Irfan juga menyebutkan, saat ini ada 5 ranperda di bahas di DPRD Sulbar dan dua diantaranya atas prakarsa pemerintah provinsi Sulbar yaitu, soal ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor, dan yang kedua adalah ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Sulawesi barat 2024-2043.

Sedangkan 3 diantaranya inisiasi dari DPRD yaitu ranperda tentang perlindungan dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, ranperda tentang penyelenggara jasa kontruksi dan juga ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan