Gas Pol! Satgas BPN Polman Jemput Bola Validasi Tanah Wakaf, Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Transparan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan terus dipercepat. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar bergerak aktif melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dengan turun langsung melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA).
Komitmen mempercepat legalitas tanah wakaf kian diperlihatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar. Dipimpin Arif Irsyam, Tim Satgas Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf menyisir sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Polewali Mandar guna memastikan seluruh dokumen wakaf terdata secara akurat dan memenuhi ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pengelolaan aset wakaf agar lebih tertib, profesional, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Ketua tim, Arif Irsyam, menjelaskan bahwa langkah jemput bola dilakukan agar proses administrasi tidak berlarut-larut serta mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Identifikasi dan verifikasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap bidang tanah wakaf memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat berjalan aman dan berkelanjutan,” ujarnya. Senin (2/2/2026)
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim melakukan pengecekan kelengkapan berkas, mencocokkan data fisik dan yuridis, serta meneliti dokumen pendukung yang diajukan pihak KUA. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara teliti agar seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain mempercepat proses sertifikasi, kegiatan ini juga mempertegas sinergi antara Kantor Pertanahan dan KUA sebagai mitra strategis dalam memberikan pelayanan publik. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem pendataan wakaf yang lebih terintegrasi dan terpercaya.
Langkah proaktif ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam melindungi aset keagamaan masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Tim Satgas Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar merupakan unit kerja yang dibentuk untuk mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf melalui pendekatan kolaboratif bersama KUA, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Fokus utama tim adalah memastikan setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari konflik serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Polewali Mandar menargetkan percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola aset umat. Dengan gerak cepat Satgas di lapangan, harapan menuju administrasi wakaf yang modern, transparan, dan berkeadilan semakin terbuka. (*rls)
Editor: Basribas


