Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di Polewali Mandar kian menguat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya resmi melaporkan temuan mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, 4 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Februari 2026 bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Polewali Mandar, yang sebelumnya membahas maraknya dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Ketua GMNI Cabang Polewali Mandar, Andi Baraq, menegaskan bahwa laporan disampaikan setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung di lapangan serta mengumpulkan data dan dokumentasi pendukung.

“Kami menilai penanganan terhadap dugaan tambang ilegal ini belum menunjukkan langkah yang optimal. Karena itu, kami turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan hari ini resmi melaporkannya ke Polres agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI dan KAMMI menyertakan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di beberapa titik di Polewali Mandar.

Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, turut menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas yang disebut masih berlangsung secara terbuka. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak segera ditindak.

“Jika aktivitas yang diduga ilegal ini terus berlangsung tanpa penindakan yang jelas, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Rifai juga menekankan pentingnya klarifikasi dan penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk terhadap kemungkinan adanya pembiaran dalam praktik tersebut.

Selain aspek hukum, kedua organisasi mahasiswa itu mengingatkan dampak serius yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi bencana ekologis, hingga kerugian ekonomi bagi daerah.

Baca Juga  Cek Kesiapan Armada dan Senpi, Logistik Polres Polman Pastikan Polsek Polewali Siap Layani Masyarakat

Tak hanya melaporkan, GMNI dan KAMMI juga mendorong Pemerintah Daerah Polewali Mandar untuk memperketat pengawasan serta mengambil langkah preventif guna mencegah meluasnya praktik pertambangan tanpa izin.

Melalui laporan ini, kedua organisasi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat di Polewali Mandar. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan