Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas 2 di SMA Negeri 1 Tommo, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mencuat setelah insiden pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Siswi bernama Y (16) mengungkapkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut.

Dalam keterangannya, Y menceritakan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, kelas sedang melaksanakan tugas kelompok, di mana teman sekelompoknya menggunakan pulpen yang terlihat seperti pensil. Guru tersebut merasa tidak puas dan menyalahkan hasil kerja mereka.

“Awalnya kami diberikan tugas kelompok, namun guru itu marah karena mengira teman saya menggunakan pensil, padahal sebenarnya pulpen,” ungkap Y.

Situasi semakin memanas ketika Y ditanya oleh gurunya mengapa ia tidak menulis. Meski sudah menjelaskan bahwa ia sedang menunggu temannya menyelesaikan tugas, sang guru tetap memarahi Y dan memerintahkannya untuk berdiri sambil mengangkat kaki serta melintangkan tangan.

“Saat saya tersenyum karena kaki saya jatuh, guru itu semakin marah dan menegur saya dengan keras,” jelas Y.

Insiden ini berlanjut dengan dugaan pemukulan. Y mengaku bahwa ia ditampar menggunakan buku dan ditinju di bagian wajah serta pinggang.

“Saya ditinju di bagian rahang hingga terasa sakit. Bahkan saya ditarik masuk ke ruangan kepala sekolah dan didorong keluar ke halaman,” tambahnya.

Pasca kejadian, Y dan keluarganya berusaha mendapatkan visum di puskesmas pada hari Rabu, namun pihak puskesmas meminta surat dari kepolisian. Ketika mencoba melapor ke polsek setempat, mereka disarankan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, keluarga Y tetap berniat membawa kasus ini ke ranah hukum dan berencana melapor ke Polresta Mamuju.

Baca Juga  Silahturahmi dengan Masyarakat Polman, Pj Bahtiar Paparkan Program Prioritasnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tommo membenarkan adanya insiden kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Saat kejadian, saya tidak berada di sekolah. Ketika saya tiba, korban sudah menangis dan tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi. Orangtuanya pun datang ke sekolah dan menolak upaya mediasi,” ujar Kepala Sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala sekolah mengungkapkan,

“Kami sebagai pendidik tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siswa, meskipun mereka melakukan kesalahan.”

Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan pihak media sedang berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

(*/Whd)

Iklan