Sulbarpos.com, Mamuju – Direktur Utama PT. Sinar Beru-Beru, Hj. Saodah, bersama kuasa hukumnya, Muh. Nasir, secara resmi melaporkan Bank BNI 46 Cabang Mamuju ke Polda Sulbar, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran kredit pinjaman.
Hj. Saodah juga didampingi oleh Koordinator Wilayah Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur, Jamil Handaling, serta puluhan anggota keluarganya saat menyampaikan laporan.
Jamil Handaling membenarkan langkah hukum yang telah diambil Hj. Saodah. “Laporan resmi kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan telah diterima oleh Polda Sulbar,” ujarnya.
Setelah melapor ke Polda Sulbar, rombongan Hj. Saodah juga mendatangi DPRD Sulbar untuk mengadukan permasalahan tersebut. Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak Hj. Saodah terpenuhi. Setelah analisis mendalam, ditemukan indikasi adanya upaya pihak tertentu untuk mengambil alih aset jaminan milik Hj. Saodah,” jelas Jamil.
Sebelumnya, Hj. Saodah dan Jamil telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor BNI 46 Cabang Mamuju bersama masyarakat yang merasa dirugikan. Aksi ini diterima oleh Pemimpin Cabang, Andi Edi Sulaiman, yang menjanjikan solusi melalui mediasi antara Hj. Saodah dan perwakilan Remedial dan Recovery (RR) Parepare pada Selasa (24/12/2024).
“Kami akan menggelar pertemuan dengan RR Parepare untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” ungkap Andi Edi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan berbagai pihak menunggu hasil pertemuan tersebut untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan.
(*/Drm)