Sulbarpos.com, Mamasa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa menggelar konferensi pers pertama mereka pada Selasa (11/03/2025) di Lantang Kada Nenek, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.
Konferensi ini membahas isu sosial yang tengah menjadi perhatian publik, yakni maraknya peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal yang beredar tanpa izin resmi.
Beberapa pekan sebelumnya, HMI Cabang Mamasa telah menyebarkan pamflet aksi demonstrasi yang direncanakan digelar pada 12 Maret 2025 di depan Polres Mamasa.
Aksi ini bertujuan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas peredaran miras botolan dan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Namun, rencana demonstrasi tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah individu yang tidak setuju dengan aksi ini menyuarakan penolakan mereka melalui unggahan di media sosial, khususnya di Facebook dan grup WhatsApp “Mamasa Community”.
Salah satu akun anonim bernama “Sinto Gendeng” bahkan mengklaim bahwa konsumsi miras merupakan bagian dari tradisi masyarakat pribumi yang tidak seharusnya dihapuskan.
Menanggapi hal tersebut, HMI Cabang Mamasa menegaskan bahwa tujuan utama aksi mereka bukan untuk menghilangkan budaya lokal, melainkan menekan peredaran miras berizin yang berpotensi merusak generasi muda.
Dalam pamflet aksi, mereka secara spesifik menolak peredaran minuman keras botolan seperti bir, anggur, rum, vodka, wiski, gin, tequila, ciu, sake, dan soju, serta rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Sementara itu, minuman tradisional seperti ballok atau tuak tidak termasuk dalam tuntutan mereka.
Ketua Umum HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk kebaikan bersama dan bukanlah upaya untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat.
“Setiap langkah yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. Ini bukan soal menghilangkan tradisi, melainkan menjaga agar peredaran miras dan barang ilegal tidak merusak masa depan Kabupaten Mamasa,” ujar Arifin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini negatif yang berkembang di media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumber dan tujuannya. Kita perlu berpikir lebih jauh mengenai dampak dari pembiaran peredaran miras ilegal ini terhadap masa depan daerah kita,” tutupnya.
Dengan konferensi pers ini, HMI Cabang Mamasa berharap bisa meluruskan informasi yang beredar dan mendapatkan dukungan lebih luas dari masyarakat dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal serta rokok tanpa izin di Kabupaten Mamasa.
(Red/Fr)