Sulbarpos.com , Majene –Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) cabang Majene kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Alfamidi di jalan Jendral Sudirman Kabupaten Majene, Selasa (28/3/2023) sore.
Massa aksi menuntut agar pasar modern atau tokoh swalayan mengikuti aturan perda nomor 19 tahun 2015 tentang jam operasional kerja pasar modern yang berlaku di Kabupaten Majene.
Jendral lapangan aksi, Budiman pada saat berorasi mengatakan, bahwa pelaku usaha tokoh swalayan telah menginjak-injak aturan yang berlaku di Kabupaten Majene.
“Kami sangat menyangkan pasar modern karena tidak mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Majene, kami tidak pernah menolak tetapi kami hanya menginginkan aturan itu diberlakukan”, ujar Budiman di Majene, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan ketika pasar modern terus melanggar aturan peraturan daerah, artinya sesuai isi perda maka harus dicabut izinnya.
“Pemerintah harus betul-betul menerapkan aturan perda itu sebagai upaya untuk melindungi pedagang kecil dan menghentikan monopoli yang dilakukan oleh pasar modern”, kata dia.
Dari pantauan Sulbarpos.com, aksi demontrasi berjalan damai dan massa aksi membubarkan diri masing-masing.
(Sulbarpos/Syam)