Sulbarpos.com, Polewali — Himpunan Pergerakan Mahasiswa Campalagian (HPMC) mengecam keras kebijakan pemerintah yang menempatkan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kamis (25/4/2024).
Keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan masyarakat setempat, serta melanggar norma pengambilan keputusan.
Ketua Umum HPMC, Wahyu menyatakan bahwa penempatan TPSS di Laliko cacat prosedur.
“Hasil kajian yang miskin pertimbangan dan rapat tanpa komunikasi publik yang efektif menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap suara rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa Campalagian dikenal sebagai daerah dengan banyak ulama besar seperti Imam Lapeo. Keberadaan TPSS di dekat masjid besar Imam Lapeo dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah dan mencemari lingkungan suci.
“Mobil sampah yang lalu lalang membawa sampah dari beberapa kecamatan di kabupaten Polman melewati masjid besar Imam Lapeo adalah penghinaan bagi para ulama dan masyarakat Campalagian,” kecam Wahyu.
HPMC mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan TPSS di Laliko dan mencari Tempat pembuangan sampah yang lain.
(Sulbarpos/Sym)