Sulbarpos.com, Mamuju – PT Pasangkayu, perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, sulawesi barat diduga menyerobot kawasan hutan lindung untuk memperluas lahan perkebunan sawit. Tindakan tersebut kini menjadi sorotan tajam dari Aliansi Peduli Lingkungan Sulbar.
Perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan, Muh. Ahyar, mengecam keras dugaan penyerobotan ini, yang diperkirakan telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar undang-undang Kehutanan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta lingkungan.
“Dugaan penyerobotan ini sangat merugikan daerah kita. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut, harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang karena dampaknya sangat merugikan lingkungan di Sulawesi Barat,” tegas Ahyar dalam wawancara melalui telepon, Senin (9/9/2024).
Ahyar menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap persoalan ini, mengingat kawasan hutan lindung yang telah diubah menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Pasangkayu mencapai luas 2.000 hektar.
“Saya mendesak penegakan hukum, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan aparat penegak hukum untuk segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas penyerobotan ini, terutama PT Pasangkayu yang diduga telah memanfaatkan kawasan ini selama puluhan tahun,” ujarnya.
Jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, Ahyar mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Berita ini masih terus dikembangkan oleh media, sembari menunggu informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
(/*Whd)