Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) kembali melakukan aksi protes terkait penanganan kasus keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang. Aksi terbaru yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2024 ini dipicu oleh ketidakpuasan IM3I terhadap kinerja aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Pada 28 Juni 2024, IM3I telah mengawal kasus ini melalui aksi demonstrasi. Saat itu, pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus keracunan ini dengan serius dan akuntabel. Dalam audiensi antara IM3I dan Polres Majene, polisi berjanji untuk mengambil keterangan dari ahli, menggelar perkara, menindaklanjuti kesimpulan, dan mengadakan konferensi pers dalam jangka waktu satu hingga dua minggu.

Namun, janji-janji tersebut tampaknya tidak terealisasi. Pada 5 Agustus 2024, IM3I kembali turun ke jalan karena merasa bahwa pihak Bareskrim yang menangani kasus ini tidak menepati janjinya. Tanpa melakukan audiensi, IM3I langsung melaporkan kinerja kepolisian kepada Propam Majene dengan tuduhan kurangnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Meskipun laporan tersebut diterima, IM3I menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima tidak sesuai dengan laporan yang mereka buat.

Situasi semakin memanas ketika pada 2 September 2024, kepolisian akhirnya mengadakan gelar perkara, mengambil kesimpulan, dan mengadakan konferensi pers. Namun, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif, bukan pidana. Keputusan ini, menurut IM3I, diambil tanpa transparansi dan penjelasan yang memadai.

Ketua Umum IM3I, Muh. Sahrul Akbar, menyatakan kekecewaannya terhadap progres penanganan kasus ini.

“Bentuk kekecewaan kami (IM3I) melihat progres yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama 3 bulan lebih kasus ini ditangani Satreskrim Polres Majene. Namun pelanggaran administratif yang dimaksud oleh pihak kepolisian sangat abstrak dan tak ada penjelasan,” ungkap Sahrul. Selasa, (3/9/2024).

Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan sikap pihak kepolisian menambah keresahan dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Batalkan Agenda Penting, WS Prioritaskan Dialog Kebudayaan Mamasa, Apa yang Dibahas?

IM3I menilai bahwa ketidaktransparanan ini akan menjadi bumerang bagi kepolisian, yang justru bisa mengurangi kepercayaan masyarakat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Namun, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini dinilai tidak sesuai dengan tugas tersebut.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene, yang terlibat dalam kegiatan yang diduga menjadi penyebab keracunan, tidak mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

IM3I berharap agar kasus ini segera mendapatkan penanganan yang lebih serius dan transparan, demi keadilan bagi masyarakat Pamboang.

Iklan