POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Upaya menjaga ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar melalui patroli wilayah yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada penegakan peraturan daerah serta pencegahan aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat di ruang publik.
Dalam patroli itu, petugas Satpol PP menertibkan lima orang yang kedapatan melakukan penggalangan dana tanpa izin di sekitar lampu lalu lintas kawasan Masjid Suhada, Kecamatan Polewali.
Kelima orang tersebut mengaku mewakili Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia, namun tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Hasil klarifikasi sementara mengungkap bahwa aktivitas penggalangan dana tersebut tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
Para penggalang dana diketahui dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang setelah kegiatan selesai, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di ruang publik wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial.
“Penggalangan dana di ruang publik tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada izin resmi dan kejelasan tujuan. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketenteraman umum serta memastikan aktivitas sosial berjalan sesuai aturan,” tegas Syarifuddin.
Usai penertiban, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satpol PP memastikan penanganan dilakukan secara persuasif dan berlandaskan aturan.
Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penggalangan dana tanpa izin dan lebih selektif menyalurkan donasi.
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di ruang publik demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Penertiban penggalangan dana tanpa izin ini menjadi pengingat penting bahwa kegiatan sosial harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan transparan.
Satpol PP Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak perda, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik demi menjaga marwah ruang publik dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Rls)
Editor: Basribas




