JAKARTA, Sulbarpos.com – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara strategis seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Dampaknya merambat hingga Indonesia, terutama pada operasional penerbangan internasional.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara untuk memastikan pelayanan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
Kondisi ini berdampak langsung pada 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, rute, hingga pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 sebagai dasar kebijakan penanganan penumpang terdampak dan kasus overstay.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Dalam kebijakan yang sama, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp0,00 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan tersebut, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai atau otoritas bandara terkait.
Yuldi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit di kawasan Timur Tengah, agar selalu memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para penumpang di tengah situasi global yang tidak menentu,” tutupnya.
Dengan kesiapsiagaan penuh dan koordinasi lintas sektor, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan penumpang sekaligus menjaga stabilitas pelayanan keimigrasian nasional di tengah dampak konflik global. (*rls)
Editor: Basribas




