Sulbarpos.com, Mamuju – Istri calon Bupati Mamuju, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamuju, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan ini muncul setelah dirinya terlihat mendampingi suaminya, Ado Mas’ud, saat pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin malam, 23 September 2024 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Ado Mas’ud-Damris, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelapor perlu memahami lebih lanjut tentang aturan hukum yang berlaku. Nasrun menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, tidak ada pelanggaran jika istri calon kepala daerah mendampingi suaminya dalam kegiatan resmi.
“Secara teknis, MENPAN-RB telah mengatur tentang netralitas ASN yang memiliki pasangan berstatus calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 18 Tahun 2023,” jelas Nasrun.
Nasrun juga menjelaskan bahwa laporan pelanggaran yang diajukan pelapor, yang menyebut istri calon terlibat dalam kampanye, tidak berdasar. Menurutnya, saat pengundian nomor urut berlangsung, belum memasuki tahapan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang.
“Menurut Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, kampanye baru dapat dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Dengan demikian, kehadiran terlapor pada pencabutan nomor urut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye,” tegas Nasrun.
Dengan penjelasan ini, Nasrun berharap semua pihak bisa lebih memahami aturan dan tahapan dalam proses Pilkada, serta tidak tergesa-gesa membuat laporan yang tidak berdasar.
(*/Tim)