Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Polemik yang timbul akibat Biro Barjas melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga memenangkan perusahaan yang masuk kedalam daftar hitam (Blacklist) terhadap proyek pembangunan sarana infrastruktur sekolah yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Disdikbud sulbar.

Dan dengan adanya keterangan dari Disdikbud Sulbar melalui Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulbar, Drs. Muhammad Faezal, M.Si bahwa telah melayangkan surat kepada ULP Sulbar terkait perusaahaan yang di blacklist tersebut.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sulawesi Barat, Arianto membantah, ia mengaku tidak mengetahui surat penetapan blacklist terhadap beberapa perusahaan dari Disdikbud Sulbar.

“Saya sudah tanyakan sama Pokja tentang info ini, perusahan tersebut belum ada dalam daftar blacklist di sistem LPSE”, bantahnya, melalui pesan whatsaPpnya, Senin (17/7/2023) kemarin.

Ia juga mengatakan, Penetapan sanksi daftar hitam itu dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan PPK/Pokja/Agen pengadaan. Bukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang menetapkannya.

“Karena kita lelang lewat sistem mestinya PA dan PPK di Disdikbud sulbar harusnya tau metode blacklist seperti apa alurnya” tuturnya.

“Tapi kalau kulihat suratnya belumpi penetapan blacklist, ini baru pengusulan ke Inspektorat bukan penetapan sanksi ini, coba bacaki” terangnya.

Arianto juga menyebutkan bahwa Perpres yang disebutkan disurat itu tidak lagi menjadi rujukan, yang menjadi rujukan adalah Perpres Nomor 16 tahun 2018, PA/KPA menetapkan berdasarkan usulan PPK ditambah Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemeerintah (LKPP) No 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Baca Juga  Razia Bidpropam Polda Sulbar, 6 Personel Polri Dikenakan Sanksi di THM Mamuju

“Jadi harus ada SK penetapan daftar hitam oleh PA” katanya.

“Tidak boleh surat itu menjadi dasar, apalagi surat usulan ke Inspektorat, dan Inspektorat juga tidak akan menetapkan karena bukan kewenangannya, kewenangannya adalah PA dengan membuat surat keputusan” tambahnya lagi.

Sebelumnya diberitakan Biro Pengadaan Barang Dan Jasa (Barjas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan publik sehubungan proses lelang proyek strategis Disdikbud Sulbar yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang diduga memenangkan perusahaan yang dimana pihak Disdikbud Sulbar sudah melakukan blacklist kepada prusahaan tersebut.

 

(Sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan