Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Kejaksaan Negeri Majene musnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan putusan pengadilan Negeri. Majene, Kamis (7/12/2023).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor kejaksaan Negeri Majene dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri Majene, Beny Siswanto didampingi para jajarannya dan beberapa Stakeholder yang  hadir pada saat kegiatan pemusnahan.

“Kita sudah memusnahkan barang bukti  25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap baik ditingkat pertama banding maupun kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto di Majene, Kamis (7/12/2023).

Dimana sebagian besarnya adalah perkara narkotika yang tadi kita musnahkan sebanyak 618 butir obat jenis Trihexypenidily (Boje), 119,9546 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan Pemusnahan barang bukti ini  yang juga menghadirkan media adalah salah satu keterbukaan informasi publik dimana kami berharap media ikut serta menyampaikan tentang bahaya narkotika ini,” tegasnya.

“Kita lihat begitu banyak barang bukti narkotika di kabupaten Majene dan bahaya narkotika ini tentunya harus melibatkan banyak pihak makanya kita mengundang seperti dinas kesehatan, pihak kepolisian, Hakim dan juga dari media untuk mensosialisasikan bahaya narkotika ini,” kata dia.

 

(Sulbarpos/Sym)

Baca Juga  Pemungutan Biaya Tak Berdasar di Pasar Sentral Majene, Ketua HMI Komisariat STAIN Minta Pemda Segera Tuntaskan

Iklan