Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Sejumlah rokok tanpa cukai yang ditemukan di beberapa lokasi telah disita dan diserahkan ke Bea Cukai.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan bahwa upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sudah dilakukan sejak awal.

Namun, karena perkara cukai berada di bawah kewenangan Direktorat Bea Cukai, proses penindakan dilimpahkan sepenuhnya ke instansi tersebut.

“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena terkait cukai, penanganannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai,” kata Adang dalam keterangan resmi, Senin (16/6).

Ia menjelaskan bahwa Sulbar belum memiliki kantor Bea Cukai. Untuk itu, barang bukti rokok ilegal hasil sitaan dikirim ke Kantor Bea Cukai Makassar dan Parepare guna proses lebih lanjut.

“Kita serahkan ke Makassar dan Parepare untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Peredaran rokok tanpa cukai menjadi perhatian karena berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Polda Sulbar menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberantas barang ilegal.

“Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai sangat diperlukan agar pengawasan lebih maksimal,” tutup Adang.

(Adv)

Baca Juga  Wapres RI Akan Kunjungi Sulbar, IPMAPUS Siapkan Diri Untuk Aksi Akbar

Iklan