Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Sejumlah jurnalis di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengecam keras maraknya aksi para konten kreator dan pemilik akun media sosial yang diduga melakukan copy paste (copas) dan reupload karya jurnalistik berupa video serta foto hasil liputan wartawan tanpa izin, Selasa (21/10/2025).

Tindakan tersebut dianggap merugikan secara profesional dan materiil, karena karya jurnalistik dihasilkan melalui proses peliputan panjang di tempat kejadian perkara (TKP), yang menuntut waktu, tenaga, dan ketepatan informasi.

Salah seorang jurnalis media elektronik, Asrianto, mengaku geram atas aksi pembajakan konten oleh sejumlah akun Facebook dan fanpage yang hanya mengejar tayangan (viewers) serta monetisasi.

“Kami jurnalis ini dari pagi sampai magrib berjibaku di lapangan. Lalu ada pihak yang seenaknya copas video kami dan mengklaim seolah itu milik mereka. Ini jelas tidak kami terima dan akan kami laporkan,” tegas Asrianto.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang ingin menyebarluaskan berita akurat, seharusnya cukup membagikan (share) langsung dari portal resmi media atau akun wartawan yang bersangkutan.

Namun faktanya, banyak akun justru mengunduh lalu mengunggah ulang (reupload) konten, bahkan memotong dan memelintir isi video demi kepentingan algoritma semata.
Akibatnya, narasi asli berubah dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Sulawesi Barat (Pena Sulbar), Huzair Zainal, menegaskan bahwa aksi copas dan reupload tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, apalagi jika konten diubah atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah mengkaji dan mencermati beberapa akun yang berulang kali melakukan hal ini. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Huzair.

Menurutnya, karya jurnalistik memiliki nilai etik, hukum, dan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga  Ketua DPRD Polman Fahry Fadly Jalin Silaturahmi dengan Wartawan: Bangun Sinergi untuk Polman Lebih Transparan

Pelanggaran hak cipta semacam itu, kata dia, tidak hanya merusak ekosistem media, tetapi juga merugikan wartawan secara finansial.

Para jurnalis di Polewali Mandar kini menginventarisasi akun-akun yang sering membajak konten liputan untuk dilaporkan secara resmi.
Mereka menegaskan tak segan menempuh jalur hukum jika aksi serupa masih berlanjut.

Fenomena pembajakan karya jurnalistik ini kian marak di tengah derasnya arus konten media sosial, di mana sebagian kreator mengabaikan etika distribusi informasi demi sensasi dan popularitas.

Redaksi mengingatkan publik agar menghormati hasil kerja wartawan yang bertugas di lapangan serta mematuhi etika penyebaran informasi.

Siapapun yang ingin membagikan berita wajib mencantumkan sumber resmi atau menggunakan fitur share langsung, bukan mengunduh dan mengunggah ulang tanpa izin.

Tindakan reupload tanpa izin berpotensi melanggar hak cipta dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan karya jurnalistik di ruang digital.

Kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak cipta dan jerih payah wartawan di lapangan.

Publik diimbau lebih cerdas dalam mengonsumsi dan membagikan informasi agar ekosistem media tetap sehat dan beretika. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan