Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat. Langkah ini diambil setelah Bawaslu Sulbar merekomendasikan 24 ASN di daerah tersebut yang diduga tidak netral, Rabu (24/1/2024).

Juru bicara KASN, Muhammad Subhan menyatakan bahwa dari rekomendasi tersebut, hingga saat ini telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap enam orang ASN.

“Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk ASN Majene, ASN Mateng, dan ASN Pemprov Sulbar. Sebanyak tiga ASN lainnya berasal dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar,” ujarnya.

“Hingga saat ini kami menerima hasil rekomendasi KASN dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 6 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota KASN Arham menekankan pentingnya netralitas sebagai nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN. Dalam konteks ini, tindakan pemberhentian tidak dengan hormat dianggap sebagai langkah krusial untuk menegakkan standar etika dan profesionalisme ASN.

“Netralitas ASN harus terwujud dengan nyata. Penindakan yang kita lakukan bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang. Kita ingin masyarakat percaya bahwa ASN benar-benar netral dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Arham.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa KASN serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Sulawesi Barat.

Langkah-langkah ini juga diambil untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas ASN tetap terjaga.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Baca Juga  LKPA-RI Menilai Janggal Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Polman

Iklan