Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Kasus pengeroyokan empat oknum istri Polisi terhadap seorang wartawati di Mamasa, masih menjadi perhatian publik.

Sudah ada upaya pihak pelaku untuk menempuh jalur perdamaian secara adat, tapi kabarnya ditolak oleh korban, karena dinilai hanya sebuah pelecehan.

Menurut pihak dari keluarga korban, pelaku tidak tulus datang minta maaf karena hanya mengutus beberapa orang membawa seekor babi.

“Jelas kami tolak. Ini menurut kami bentuk penghinaan”, kata keluarga korban yang tak ingin disebut namanya, Senin (6/11/2023).

Salaseorang keluarga mengaku, walaupun pihak pemangku adat hadir, tapi keluarga tetap menolak dan meninggalkan tempat pertemuan.

“Kami keluarga memilih proses hukum saja kalau begini. Kasus ini sdh jelas pasalnya dalam KUHP, yaitu pengeroyokan. Ini pidana berat, bukan tipiring”, tambahnya.

“Kami bukannya menolak perdamaian secara adat, tapi kami jangan dihina dengan cara yang tidak sesuai ketentuan adat,” pungkasnya.

 

 

(Sulbarpos/Rls)

Baca Juga  Kadis PMD Sulbar Rilis Data Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??