Sulbarpos.com, Mamuju – Menanggapi insiden bentrokan antara oknum anggota Polri dengan mahasiswa di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Mamuju, pada Rabu (1/1/2025), Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha dan Kabid Propam KBP Budi Yudantara di lobi utama Mapolda, Senin (6/1/2025).
Kabid Humas menjelaskan kronologi awal peristiwa ini. Insiden bermula saat Bripda SA menjemput pacarnya, Eksam Sartika, di asrama putri untuk diantar ke terminal. Ketika berada di lokasi, Bripda SA ditegur oleh dua mahasiswa, ID dan MK, karena memasuki area asrama putri. Setelah meminta maaf dan hendak meninggalkan tempat, MK meminta Bripda SA menunggu seniornya, MS, yang kemudian tiba dan langsung melayangkan tamparan kepada SA. Perkelahian pun terjadi di luar asrama setelah SA mendapat serangan dari MS dan MK.
Kejadian semakin memanas ketika informasi tentang insiden ini disebarkan oleh teman SA kepada rekan-rekan satu angkatan Bripda SA. Sejumlah anggota Polri dari angkatan 51 kemudian mendatangi lokasi untuk mencari MS. Namun, ketegangan kembali terjadi saat MS datang bersama RM, yang berujung pada bentrokan lebih besar hingga pengeroyokan terhadap RM di lorong kost sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Mamuju yang menangani langsung kasus ini telah memeriksa 24 saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, Polda Sulbar menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji oleh personelnya tidak akan ditoleransi. Kabid Propam menyampaikan bahwa sebanyak 57 personel telah diperiksa, di mana 10 di antaranya kini menjalani penempatan khusus (patsus). Sementara itu, Bripda Ilham, yang turut terlibat dan mengalami luka tusukan di bagian tangan, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
“Sebanyak 11 personel yang terlibat dalam insiden ini akan menjalani proses kode etik profesi Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Propam.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti bersalah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
(*/Adv)