Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Minggu (6/8) lalu.

Korban melalui Kuasa Hukumnya, Herisandi SH menilai tuntutan JPU terhadap pelaku mencederai semangat Hak Asasi Manusia, pasalnya korban Ambo Upe (50) mengalami cacat seumur hidup.

“Kami menduga JPU tidak memakai nuraninya secara saksama  sebelum membuat tuntutan, kondisi korban saat ini telah menderita cacat seumur hidup yang terlihat di wajah, tubuh dan tangan korban. Luka hasil penganiayaan masih menganga. Bisa-bisanya JPU hanya menuntut pelaku dengan hukuman penjara 2 Tahun,” kata Herisandi kepada Wartawan, Minggu, (13/12/2023).

Alumni Fakultas Hukum UMI ini menyebutkan pilihan JPU dalam  memberikan tuntutan terhadap terdakwa sangat mencederai asas keadilan hukum dan HAM.

“Sejujurnya kami kaget, benar-benar tidak menyangka tuntutan JPU akan seperti ini,   karena kami yakin betul jika dalam penerapan pasal pihak penyidik telah melibatkan ahli hukum pidana, apalagi jelas jika perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat yang bersalah seyogyanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Aktivis PBHI Sulawesi Selatan itu.

Karenanya, kata Herisandi mewakili kesedihan keluarga besar Korban, satu- satunya harapan mereka saat ini adalah  bersandar pada nurani Majelis Hakim.

“Mewakili ekspresi rasa keadilan masyarakat dan terkhusus harapan untuk mendapatkan keadilan bagi Korban dan keluarganya, kami meminta kiranya Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku Andi Putera Lara dan Belmas,” tuturnya.

Diketahui peristiwa pengeroyokan dan pembacokan tersebut bermula dari persoalan lahan sawit seluas -+ 2 hektar di Desa Sukamaju. Dalam perkara ini Belmas (terdakwa) melakukan claim kepada Ambo Upe (korban) yang notabene sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga  Siapkan Generasi Emas Pemprov Sulbar Gaet Unhas dan UNM

Menurut korban saat diwawancarai melalui sambungan telpon menuturkan bahwa saat itu, di Desa Suka Maju Anjalili Kec. Karossa, tanggal 7 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 sore, dirinya sedang membersihkan kebun miliknya yang kebetulan bersebelahan dengan lahan yang bersengketa.

“Tiba-tiba Belmas bersama anaknya dan tiga orang lainnya datang,” terangnya.

Tak berselang lama kata dia, Belmas dan anaknya mendekat dan merebut parang. “Anaknya kemudian membacok wajah saya, sementara Belmas sendiri membacok bagian bahu dan tangan saya, dan saya pun pingsan,” kata dia.

Disampaikan Ambo Upe bahwa sebelumnya memang Belmas bersama rekan-rekannya juga pernah mendatangi Korban dan melakukan pengancaman.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan