Oleh: Eli Nelsit
Sulbarpos.com – Kekerasan menjadi bagian dari peradaban manusia dari zaman dahulu hingga saat ini. Bentuk kekerasan pun dapat berupa peperangan, terorisme, penyiksaan, atau hingga kekerasan emosional dan atau ujaran kebencian.
Menilik pada ujaran kebencian yang bukan hanya perlakuan kekerasan emosional namun juga dapat menjadi pemicu perselisihan antar kelompok terutama mereka yang memiliki agenda untuk membenci dan juga menjatuhkan individua atau kelompok tertentu (umumnya menyerang etnis, suku, agama tertentu).
Dan hal tersebut tidak hanya terjadi di dunia realita karena disamping itu dengan Perkembangan teknologi, informasi, dan juga komunikasi mejadikan media sosial menjadi arena tersendiri untuk melempar narasi kebencian “hate-speech”.
Terlebih lagi Media sosial yang memiliki dimensi tersendiri membawa perasaan anonim sehingga para pengguna merasa aman dalam berekspresi.
“Kebebasan” dan rasa “aman” ini tentunya dapat lebih memudahkan lagi para pihak bertanggung jawab untuk melakukan penyerangan (misal penghinaan dan menjatuhkan) kepada kelompok lain.
Potensi Kekerasan Siber menjadi Kekerasan Fisik Hingga Terjadinya Konflik
Ujaran kebencian atau hate-speech yang kerap terjadi di media sosial dominan menyinggung masalah Suku, Agama, dan Ras (SARA) yang dimana kejadian-kejadian seperti ini dapat berdampak negatif contohnya tindak diskriminasi hingga kekerasan atau bahkan lebih luas lagi dapat mengganggu integrasi bangsa (oleh Ridwlan dan Khotijah 2021 dalam Jurnal Al-Hikmah: Jurnal studi keislaman).
Masalah ujaran Kekerasan siber ujaran kebencian ini memang hanya terjadi di dunia maya namun efek atau akibat dari permasalahan ini dapat melebar ke keadaan realita sosial masyarakat jika tak terbendung. Misalnya kejadian bentrok dalam bentuk kekerasan antar ormas keagamaan dan ormas adat yang ditenggarai postingan dengan ujaran kebencian di media sosial (dilansir dari berita liputan6.com).
Kejadian tersebut menjadi contoh bahwa ujaran kebencian atau “hate-speech” tersebut dapat memantik respons yang negatif dari pihak yang merasa tersinggung. Apalagi ketika peran narasi ujaran kebencian ini sama-sama melibatkan para kelompok yang fanatik berlebihan.
Hal tersebut memungkinkan terjadinya kekerasan secara fisik atau bahkan konflik/peperangan antar kelompok yang terlibat dalam perselisihan. Terlebih lagi kenyataan tentang kekerasan berlandaskan persoalan etnis dan agama menjadi tantangan tersendiri dalam masyarakat, umumnya karena faktor pengenalan dan pemahaman agama, budaya, atau unsur kepercayaan yang disampaikan oleh orang yang dianggap sebagai pemimpin (Acep Aripuddin dalam Buku Sosiologi Dakwah, 2013).
Peran Dakwah dalam Memerangi Ujaran Kebencian
Pemerintah telah berupaya untuk memitigasi lingkungan media sosial agar tetap kondusif dengan menghadirkan UU ITE untuk memerangi kejahatan siber.
Upaya tersebut merupakan salah satu upaya dalam bentuk “ancaman” bagi siapa saja yang melakukan kekerasan siber di lingkungan internet. Selanjutnya ialah tentang memastikan menjaga penegakan dan kepastian hukum dari undang-undang ini.
Jika berbicara upaya lainnya tentu kita berbicara tentang upaya yang lebih dari sekedar ancaman yakni upaya transformasi moral dapat menjadi upaya kita bersama yang dapat kita mulai dari dakwah nafsiyah atau dakwah untuk menyadarkan diri sendiri, dan lebih luas lagi dalam lingkungan keluarga dan masyarakat atau bahkan masyarakat siber dunia maya agar tetap memegang nilai-nilai agama islam atau kemanusiaan secara umum dalam interaksi secara horizontal dengan sesama manusia sebagai Langkah preventif dalam menjaga kerukunan antar manusia.
Selain daripada itu peran pada tokoh agama, dan atau lembaga-lembaga pendidikan agama mengupayakan penggalian pemahaman agama yang kontekstual (Acep Aripuddin dalam Buku Sosiologi Dakwah, 2013).
Pemahaman agama yang lebih kontekstual dapat mendorong pemahaman yang lebih inklusif. Sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari sifat fanatisme berlebihan.
Upaya dakwah struktural dapat dilakukan pemangku kepentingan dengan menyediakan pendidikan literasi digital bagi pengguna media sosial semestinya dilakukan secara kontinyu sebagai bentuk pembinaan dalam melahirkan masyarakat siber yang bermoral dan beretika.
Selanjutnya dengan upaya-upaya diatas diharapkan dapat membentuk budaya media sosial menjadi lebih positif dan tentunya mengurangi peristiwa-peristiwa kekerasan siber ujaran kebencian terutama yang berbau SARA yang dapat memicu kekerasan sosial hingga konflik antar kelompok.(*)
(Penulis adalah Mahasiswi STAIN MAJENE, Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Semester 10 )