Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta — Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga zakat. Kolaborasi ini dibahas dalam Inhouse Training mengenai Tindak Pidana pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Mamuju Beraksi! Bersihkan Jalan Trans Sulawesi Demi Cegah Kecelakaan

Sehubungan itu, Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.

“Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak,” ujar Syauqi dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (18/11/2023).

Ditegaskan Syauqi, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.

“Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana. Misalnya, utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat,” ucap Syauqi.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan menegaskan komitmennya untuk menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Pengawasan dana zakat, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Koordinasi antara Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat,” pungkas Ruben.

 

(Sulbarpos/Red)

Iklan