Sulbarpos.com, Polewali — Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman. Tersangka, MR, kepala UPTD perbengkelan alat berat di PUPR Polman tahun 2019-2021, diduga merugikan negara sebesar Rp 973 juta, Kamis (18/1/2024).
Kasi Pidana Khusus Kejari Polman, Syamsu Gunawan menyampaikan penetapan tersangka didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sulbar.
“Tersangka menyewakan alat berat tanpa surat perjanjian dan tidak melaporkan hasil sewa ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Polman,” ujar Syamsu.
Tersangka berdalih bahwa dana hasil sewa digunakan untuk memperbaiki alat berat yang rusak, namun Kejari Polman menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka kini berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Polewali,” kata Syamsu.
Syamsu Gunawan menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Meskipun tersangka berupaya mengembalikan dana, proses hukum akan tetap berlanjut.
“Tersangka MR dihadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sesuai undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(Sulbarpos/Bsb)