Shared Berita

Sulbarpos.com, POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan kerugian atas penggunaan belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja honorarium rohaniawan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Sebelumnya, diberitakan di beberapa media, Penjabat Bupati Polman, Muh Ilham Borahima, mengungkapkan bahwa sudah ada surat BPK yang ditujukan kepada Setda dan Inspektorat Polman.

“Isi suratnya meminta agar Inspektorat menagih kepada tiga ASN yang bertanggung jawab atas temuan anggaran miliaran rupiah tersebut.”

Ketiganya, berinisial Njm, Usm, dan Okt, dituntut untuk mengembalikan uang sebesar lebih dari Rp5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesia Belajar, Rudi Idris, mengatakan kejadian ini sangat aneh karena nama Kabag Umum tidak dilibatkan dalam temuan BPK.

“Aneh bin ajaib, Kabag Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak terlibat dalam proses yang mengakibatkan kerugian negara di tubuh internal Setda Polman.” Ucapnya. Selasa, (30/7/2024).

Rudi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.05/2014 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk otoritas jasa keuangan, terdapat lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menariknya, dalam lampiran tersebut, terdapat paragraf yang menyatakan, Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.

“Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak Inspektorat Polewali Mandar untuk mengusut lebih dalam perkara ini agar fungsi Inspektorat sebagai perumus kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan berjalan dengan baik,” pungkas Rudi.(**)

Baca Juga  KPK-RI Imbau Perangkat OPD Bangun Integritas Antikorupsi

Iklan