Sulbarpos.com, Mamuju – Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sulawesi Barat, Rusli, mengecam keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Kamis, (15/8/2024)
Menurutnya, larangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Rusli menilai keputusan BPIP tersebut justru menunjukkan bahwa BPIP tidak mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar konstitusi.
“BPIP perlu memahami kembali Pancasila, terutama sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya masing-masing. Ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1). Dengan demikian, BPIP layak disebut sebagai Badan Pengkhianat Ideologi Pancasila,” ujar Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menyatakan bahwa keputusan BPIP yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dengan menghilangkan ketentuan penggunaan ciput hitam bagi putri berhijab, merupakan pelanggaran konstitusi di internal BPIP sendiri.
“Keputusan kepala BPIP tidak dapat membatalkan peraturan BPIP yang telah ada,” tambahnya.
Rusli juga mengkritik pernyataan BPIP dalam konferensi pers yang menyebut larangan tersebut sebagai bentuk aktualisasi nilai kebhinekaan. Menurut BPIP, larangan ini hanya berlaku selama upacara, sementara di luar upacara, anggota Paskibraka masih diperbolehkan mengenakan jilbab.
“BPIP mengatakan bahwa Bhineka Tunggal Ika mencerminkan keberagaman yang tetap satu, sehingga Paskibraka harus seragam saat upacara. Namun, di luar itu boleh berbeda. Ini bukan mencerminkan nilai keberagaman, melainkan pemaksaan untuk seragam,” ungkap Rusli.
Menutup pernyataannya, Rusli mendesak agar Kepala BPIP dan jajarannya dicopot dari jabatannya. Menurutnya, BPIP telah menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan, keberagaman, dan toleransi yang berkembang di Indonesia.
“Kepala BPIP dan jajarannya harus dicopot karena tidak memahami esensi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945 serta kecintaan terhadap NKRI yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, bukan dihancurkan,” tegasnya.
(Sym)