POLMAN, Sulbarpos.com – Keabsahan berkas pencalonan dua bakal calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Iskandar Mudah Baharuddin Lopa dan Andi Nursami Masdar, tengah menjadi sorotan publik. Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKP-RI), Zubair, secara terbuka mempertanyakan kelayakan kedua calon tersebut dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar 2024.
Di depan awak media, Zubair mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keabsahan berkas pencalonan Iskandar dan Nursami. Menurutnya, sanggahan resmi dari LKP-RI telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar pada Rabu, 18 September 2024. Berkas tersebut diterima langsung oleh Zulkarnaen, perwakilan KPU Polman. Jum’at (20/9/24)
Dalam keterangannya, Zubair menyoroti aspek transparansi dan kejujuran terkait laporan harta kekayaan serta utang calon, terutama yang ditujukan kepada Andi Nursami Masdar.
“Kami menemukan bahwa Andi Nursami memiliki utang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, ada dugaan bahwa beberapa aset tidak dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Zubair dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa hingga kini, KPU Polman belum mempublikasikan secara transparan status administrasi yang belum terpenuhi oleh kedua calon.
Ia juga menyinggung adanya indikasi ketidaklengkapan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), yang wajib diserahkan oleh calon sebelum maju dalam pemilihan.
“Kami mendengar ada calon yang masih belum menyerahkan SK pemberhentian, padahal tenggat waktunya sudah berlalu. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi,” tambah Zubair.
Terkait dugaan tersebut, Zubair mengklaim bahwa Iskandar Mudah Baharuddin Lopa, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Andi Nursami Masdar, yang masih berstatus ASN, belum mengajukan SK pemberhentian dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi KPU untuk meninjau kembali keabsahan pencalonan mereka.
Menanggapi hal ini, Rudianto, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Polman, menjelaskan bahwa KPU telah menerima sanggahan dari LKP-RI dan memberikan kesempatan kepada kedua calon untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan menyampaikan sanggahan ini kepada para bakal calon. Mereka diberikan waktu untuk memberikan tanggapan sebelum penetapan resmi calon pada 22 September nanti,” jelas Rudianto melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis, 19 September 2024.
Lebih lanjut, Rudianto juga menegaskan bahwa KPU hanya bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumen administrasi yang diajukan oleh calon, termasuk laporan harta kekayaan. Menurutnya, privasi calon tetap dijaga, dan detail laporan tersebut tidak akan dipublikasikan secara terbuka.
“Yang wajib disertakan hanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa calon tidak sedang menanggung utang yang merugikan negara,” tambahnya.
Proses klarifikasi dari kedua calon terkait dugaan yang dilayangkan oleh LKP-RI akan menjadi penentu dalam penetapan resmi calon Wakil Bupati Polewali Mandar 2024.
Apakah isu ini akan mempengaruhi proses pemilihan atau bahkan menggagalkan pencalonan mereka? Masyarakat Polewali Mandar tentu menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak KPU dan berharap proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil.
Proses ini, yang dipenuhi dengan dinamika sanggahan dan klarifikasi, telah menjadi pusat perhatian di wilayah Polewali Mandar.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah publik akan melihat hasil yang lebih transparan atau justru melihat polemik ini sebagai gambaran dari proses politik yang rumit di tingkat daerah.
(Bsb)