Oleh : Hendra Wahid Ketua HMI Cabang Majene
Sulbarpos.com — Penundaan Pilkades serentak oleh Pemda kab. Majene melalui Surat Pernyataan adalah hal yang keliru dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dimana sebelumnya, Pemda kab. Majene sudah menjadwalkan Pilkades serentak pada tahun 2023 yang diatur melalui peraturan bupati (PERBUB) nomor 4 tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Namun belakangan, Pemda kabupaten Majene mengeluarkan surat pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 25 mei 2023, yang dimana pada poin ke 4 surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Pilkades serentak kabupaten. Majene ditunda sampai tahun 2024 mendatang setelah tahapan pemilu selesai.
Penundaan Pilkades serentak oleh Pemda Majene melalui Surat Pernyataan adalah hal keliru, karena meskipun Peraturan kepala daerah (PERKADA) atau Peraturan bupati (PERBUB) tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun pasal 8 mengakui eksistensi peraturan kepala daerah (PERKADA) dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal tersebut juga di amini Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sementara itu, status surat pernyataan sebagai instrumen peraturan perundang-undangan tidak ada didalam UU 12 tahun 2011 maupun Permendagri 120 tahun 2018.
Sehingga kami menganggap bahwa surat pernyataan Pemda kab.Majene dalam menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 yang sebelumnya diatur dalam peraturan bupati (PERBUB) nomor 4 tahun 2023 tentang pemilihan kepala dasa serentak, tidak memiliki kekuatan hukum.
Oleh sebab itu tahapan pemilihan kepala desa seharusnya tetap dilaksanakan sebagai jadwal yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati (PERBUB) tersebut .