Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Pemerintah sangat serius melakukan pencegahan dan penurunan prevalensi bayi stunting (gagal tumbuh). Sebagai bukti kesungguhan upaya pencegahan dan penurunan stunting ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rabu (8/11/2023).

Untuk itu Ketum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh ASN anggota Korpri yang berjumlah 4,4 juta personil kompak ikut dalam upaya mencapai target prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024.

“Ini merupakan tangung jawab bersama dan butuh kerja sama antar-instansi. Target tersebut menjadi ringan dan mampu dicapai jika dipikul bersama-sama para ASN,” kata Prof. Zudan saat memberikan arahan dalam Webinar #37 Korpri Menyapa ASN bertema ASN Ayo Ikut Cegah Stunting, Selasa (7/11) kemarin.

Sementara itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maria Endang Sumiwi menjelaskan, ada sejumlah kondisi yang menyebabkan kondisi stunting pada anak.
Menurutnya, gangguan pertumbuhan dimulai dengan terjadinya weight faltering atau berat badan tidak naik sesuai standar.

“Anak-anak yang weight faltering apabila dibiarkan, maka bisa menjadi underweight (berat badan kurang) dan berlanjut menjadi wasting (penurunan berat badan). Ketiga kondisi tersebut bila terjadi berkepanjangan maka akan menjadi stunting,” jelas Endang yang membawakan makalah “Strategi Percepatan Penurunan Stunting Bidang Kesehatan”.

Sehingga apabila ingin menurunkan angka stunting ada empat yang harus diperhatikan. Jika ingin menurunkan angka stunting maka harus menurunkan masalah gizi sebelumnya yaitu weight faltering, underweight, gizi kurang, dan gizi buruk. Kalau kasus keempat masalah gizi tersebut tidak turun, maka stunting akan susah turunnya.

Dirjen Endang lebih lanjut menjelaskan, pencegahan stunting yang lebih tepat harus dimulai dari hulu, yaitu sejak masa kehamilan sampai anak umur 2 tahun atau 1.000 hari pertama kehidupan.

Baca Juga  Plt. Kakanwil Kemenag Sulbar dan Dokter Hewan Lakukan Inspeksi Hewan Kurban

Hal senanda juga disampaikan Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, yang juga mendorong para ASN ikut memperhatikan balita di lingkungannya agar terus dipantau pertumbuhannya di Posyandu.

“Untuk rekan kerja dan keluarga agar diminta memberikan ASI eksklusif pada bayi usia kurang enam bulan. Untuk bayi di bawah dua tahun agar dipastikan mendapatkan makanan pengganti ASI bergizi seimbang dan kaya protein hewani”.

Pastikan pula, balita mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Untuk remaja putri agar mendapat TTD untuk diminum 1 tablet setiap minggu sepanjang tahun.

“Kegiatan ini bisa dilakukan bersama di sekolah atau dibawa ke rumah saat libur sekolah”, tutur Zudan.

(Sulbarpos/Whd)

Iklan