Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Pria di kecamatan Mamasa, kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ( Sulbar ) berinisial IR tempuh Masuk Jeruji Besi, akibatnya dilaporkan setubuhi anak di Bawa umur, tak lain Kekasih pujaan hatinya, Jumat (3/11/2023).

Umus 19 tahun inisial IR menjalani kisa cinta dengan seorang gadis pujaan hatinya ID, berkenalan sebulan yang Lalu, akhirnya kandas di balik jeruji besi, usai dilaporkan dengan keluarga kekasih ID’ dengan tuduhan setubuhi anak di bawa umur.

Semenjak berkenalan di media sosial IR dengan seorang gadis berusia 16 tahun yang dimana Masi berstatus pelajar di salah satu SMK di kecamatan Mamasa.

Sabtu 28 Oktober 2023 lalu, IR menjemput ID saat beranjak ke sekolah, IR yang tidak bekerja itu Membawa sang pujaan hatinya ID ke salah satu Rumah Neneknya di desa taupe, di ketahui desa taupe itu Masi dekat dengan kota Mamasa, di rumah itulah tempat IR memadu kasi dengan ID.

Saat Sehari berlalu ID tak kunjung tibah di Rumah, ada niat pulang ke rumah namu takut karena Kakak kandungnya terlanjur menuai kemarahan, IR akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, saat itulah asmara cinta IR dan ID berakhir di balik jeruji besi.

Di laporkan IR atas tuduhan kekerasan seksual anak di bawah umur, padahal persetubuhan yang dilakuan IR itu dengan ID bukan paksaan melainkan karna didasari cinta yang membarah.

IR diancam hukuman penjara paling rendah minimal lima tahun, dan maksimal limablas tahun penjara, dengan Undang undang perlindungan perempuan dan anak.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Laurensius Madya Wayne menerangkan, kronologi kejadiannya bermula saat pelaku menjemput korban saat hendak berangkat ke sekolah, pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Baca Juga  Ratusan Emak-Emak Lakukan Senam Sehat Yang di Pelopori Militan Perempuan Prabowo MP2 Mendukung Satu Putaran

Pada Minggu 29 Oktober, kakak kandung korban, melapor ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah sehari tak pulang. Menerima laporan itu, pihak polres lakukan penyelidikan.

Pada Senin 30 Oktober 2023, saudara korban melapor lagi ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah pulang sekira Pukul 11.00 Wita. Namun karena tidak terima adiknya dibawa kabur, ia lalu melaporkan dugaan persetubuhan kepala Polres.

“Setelah memeriksa dua saksi, pihak Polres akhirnya menangkap pelaku di Rumahnya di Kecamatan Mamasa, pada Rabu 1 November 2023. Saat ini Pelaku diamankan di Polres Mamasa, untuk pemeriksaan lebih lanjut”, kata Laurensius.

Diakui Laurensius, antara iR dan ID, ada hubungan spesial. Di mana kedua menjalani hubungan pacaran. Atas dasar sama-sama suka, iR dan ID bersetubuh di rumah neneknya di Desa Taupe sebanyak satu kali.

“Tidak ada paksaan, pelaku dan korban pacaran sehingga saat persetubuhan ID hanya pasrah”, tutur Laurensius.

 

(Sulbarpos/Arb)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??