Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan oleh Koalisi LSM Anti Korupsi Sulbar ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar. Laporan tersebut menuduh adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021, 2022, dan 2023.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPID Sulbar, Mukmin, menyatakan kekecewaannya dan menduga bahwa laporan ini didasari oleh ketidakpuasan pihak pelapor setelah permintaan data realisasi dana hibah, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan laporan pertanggungjawaban dari semua komisioner KPID tidak dipenuhi.

“Kami menolak untuk menyerahkan SPJ dan laporan pertanggungjawaban karena tidak ada aturan yang mewajibkan kami menyerahkan dokumen tersebut kepada LSM. Berdasarkan putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP), kami hanya diwajibkan menyampaikan informasi, bukan menyerahkan SPJ dan laporan pertanggungjawaban. Kewajiban kami adalah melaporkannya kepada Gubernur Sulbar, bukan kepada LSM,” jelas Mukmin pada Kamis (15/8/2024).

Mukmin menambahkan bahwa setelah KPID menolak permintaan tersebut, Koalisi LSM kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulbar. Namun, ia menegaskan bahwa KPID telah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan semua dokumen yang dipermasalahkan oleh LSM.

“Kami sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh penyidik. Meskipun kami menilai laporan tersebut tidak berdasar, KPID akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ungkap Mukmin.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakpuasan LSM bermula dari permintaan data realisasi dana hibah yang sudah diberikan oleh KPID. Namun, LSM kemudian meminta SPJ dan laporan pertanggungjawaban, yang menurut Mukmin, bukan dalam kewenangan LSM untuk meminta.

“Awalnya, LSM meminta data realisasi dana hibah, dan kami sudah menyampaikan informasi tersebut. Namun, mereka tidak puas dan meminta SPJ serta laporan kegiatan lainnya. Kami menolak karena itu bukan kompetensi LSM. Mereka kemudian melaporkannya ke Komisi Informasi, tetapi permohonan mereka ditolak, baik di tingkat Komisi Informasi maupun di pengadilan,” jelas Mukmin.

Baca Juga  Irjen Kemendagri Apresiasi Program OPD Sulbar Guna Lebih Dekat Dengan Masyarakat 

Mukmin juga menanggapi tudingan LSM terkait honor komisioner dan sewa kantor dengan menyatakan bahwa hal itu didasarkan pada kesalahpahaman.

“LSM mengira KPID setara dengan Eselon III, padahal KPID setara dengan Eselon IIA dengan standar gaji 15 hingga 30 juta rupiah, sementara gaji kami hanya 12 juta rupiah. Mengenai sewa kantor, mereka juga keliru mengira kami menyewa ruko, padahal kami menyewa wisma dengan tujuh ruang kerja lengkap dengan fasilitas,” tutup Mukmin. (BSW)

Iklan