Sulbarpos.com, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke lembaga penyiaran TVRI dan RRI Sulbar pada Kamis (27/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan 1446 H.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, bersama para komisioner, Nur Ali, Firman Getaran, dan Naluria Islami.
Ahmad Syafri berharap momentum Ramadan dapat mendorong masyarakat untuk kembali mengakses televisi dan radio sebagai sumber informasi dan hiburan yang sehat.
“Saat ini banyak orang lebih sering mencari hiburan dan informasi melalui gawai. Kami berharap Ramadan menjadi momen bagi lembaga penyiaran untuk menghadirkan tayangan berkualitas yang dapat menarik minat masyarakat kembali ke media penyiaran konvensional seperti TV dan radio,” ujar Ahmad Syafri.
Ia juga menekankan bahwa lembaga penyiaran harus berperan dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai Ramadan, serta menghadirkan program siaran yang religius dan edukatif.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Nur Ali, menambahkan bahwa selama bulan Ramadan terjadi perubahan pola konsumsi media. Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk lebih cermat dalam mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran KPI Pusat, antara lain:
✔ Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam setiap tayangan.
✔ Menampilkan narasumber yang kompeten dalam pembahasan agama dan politik untuk menghindari perdebatan yang berpotensi memicu kegaduhan.
✔ Menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran.
✔ Menambah durasi dan frekuensi program siaran dakwah selama Ramadan.
✔ Menghindari eksploitasi konflik atau privasi seseorang dalam tayangan.
“Lembaga penyiaran wajib memastikan siaran mereka tidak menyinggung kelompok tertentu dan tetap menghormati nilai-nilai Ramadan,” tegas Nur Ali.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Naluria Islami, menjelaskan bahwa edaran tersebut juga mengatur beberapa larangan dalam program siaran selama Ramadan, di antaranya:
❌ Tidak menampilkan adegan konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan puasa.
❌ Busana presenter dan pengisi acara harus sesuai norma kesopanan Ramadan.
❌ Tidak menampilkan adegan mesra seperti berpelukan, bergendongan, atau bercumbu.
❌ Dilarang menayangkan konten bincang-bincang seks, tarian erotis, atau gerakan tubuh yang sensual.
Koordinator Bidang PKSP KPID Sulbar, Firman Getaran, menegaskan bahwa lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan:
🚫 Konten yang mempromosikan LGBT.
🚫 Tayangan mistik, horor, atau supranatural yang menimbulkan ketakutan berlebihan.
🚫 Materi yang mengandung makian, kekerasan, seks bebas, atau gaya hidup konsumtif.
🚫 Praktik hipnotis dan sejenisnya yang dapat menyesatkan.
🚫 Pendakwah yang tidak kredibel atau terkait organisasi terlarang.
Selain itu, azan magrib wajib disiarkan tanpa iklan sisipan dan lembaga penyiaran diimbau untuk menghormati waktu-waktu penting Ramadan seperti sahur, imsak, dan azan subuh.
“Edaran ini menjadi panduan bagi seluruh lembaga penyiaran di Sulawesi Barat agar siaran mereka tetap menjaga kesucian dan nilai-nilai Ramadan,” jelas Firman.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap edaran ini, KPID akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan lembaga penyiaran di Sulawesi Barat dapat menghadirkan tayangan yang lebih berkualitas, bernilai edukatif, dan sesuai dengan semangat Ramadan. (*)