Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Auditor Independen Akuntan Publik terkait penggunaan Anggaran Dana Hibah (ADH) 2024 kepada Inspektorat Sulbar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulbar, Senin (3/2/2025).

Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPID Sulbar, Mu’min, didampingi Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP), Firman Getaran, kepada Inspektur Inspektorat Sulbar, M. Natsir, di Kantor Inspektorat Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Mamuju.

Mu’min menjelaskan bahwa laporan audit ini merupakan bentuk kepatuhan KPID Sulbar terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan hibah dengan nilai di atas Rp1 miliar diaudit oleh Akuntan Publik dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Inspektorat, kecuali telah diaudit oleh Inspektorat Daerah.

“Laporan ini harus kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Kami ingin memastikan bahwa dana yang diberikan kepada KPID Sulbar dikelola dengan transparan dan sesuai regulasi,” ujar Mu’min.

Foto: Ketua KPID Sulbar, Mu’min bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sulbar, Dian Afrianty

Selain ke Inspektorat, Ketua KPID Sulbar juga menyerahkan Laporan Auditor Independen Akuntan Publik serta Buku Laporan Kinerja KPID Sulbar 2023-2024 kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sulbar, Dian Afrianty.

Dian Afrianty mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang secara rutin menyerahkan laporan audit sebagai bentuk transparansi.

“Kami berterima kasih kepada KPID Sulbar atas laporan yang disampaikan. Ini penting karena anggaran hibah berasal dari negara, sehingga perlu diaudit dan dipertanggungjawabkan. Meski KPID adalah lembaga independen, namun aliran dana hibahnya tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat,” ujar Dian.

Ia juga menambahkan bahwa laporan kinerja yang diserahkan oleh KPID Sulbar sangat bermanfaat bagi Dinas Kominfo, terutama dalam sinergi pengawasan siaran televisi dan radio di Sulawesi Barat.

Baca Juga  Berkat Kerja Keras Pj. Gubernur Zudan, Penanganan Inflasi Sulbar Berada diposisi ke-3 Nasional

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama KPID Sulbar, terutama dalam sosialisasi regulasi penyiaran. KPID telah banyak membantu kami dalam menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya penyerahan laporan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah semakin terjaga, serta sinergi antara KPID Sulbar dan Dinas Kominfo terus berjalan dengan baik. (*)

Iklan