Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Kasus dugaan pelecahan seksual di kantor kemenag Sulbar, kuasa hukum pelapor sudah menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) kepihak penyidik PPA Polda Sulbar, Jumat (22/3/2024).

Terkait hal ini, Kuasa hukum terlapor sangat mengapresiasi dan menghargai penyerahan barang bukti tersebut. tentu hal ini tetap mengedepankan asas Praduga tak bersalah (Presumtion Of Innocence).

Kuasa Hukum Kakanwil Sulbar (SB) sebagai terlapor, Chairul Amri mengatakan, ia menghargai penyerahan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.

“Tentu kita mempercayakan semua kepada pihak kepolisian polda sulbar dalam melakukan peyelidikan. Dalam hal ini kita percayakan semua prosesnya kepada kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena proses ini sementara berjalan,” tutur Chairul saat di temui di Mamuju, Kamis (21/3/2024)

Lebih lanjut, ia berharap pihak kepolisian melakukan peyelidikan dengan baik dan mengedepankan profesional setelah menerima barang bukti yang di limpahkan pelapor.

“Klien kami Kakanwil sulbar, sudah menghadiri panggilan dari penyidik polda sulbar dan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual,” jelasnya.

“Posis klien kami, belum dinyatakan bersalah jadi kita tetap kedepankan asas peraduga tak bersalah, Presumtion Of Innocence atau asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Kedepan ia berharap, khususnya masyarakat Sulawesi Barat agar bisa sabar dan menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Polda Sulbar.

 

(SulbarposWhd)

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar Dorong Percepatan Proyek Bendungan Budong Budong

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??