Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Kuasa hukum Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Kemenag-Sulbar), mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai status terlapor di Polda Sulbar dengan Kasus dugaan Pelecehan seksual, Rabu (20/3/2024).

Menurut Kuasa hukum SB, Chairul Amri mengatakan kepada media, melalui sambungan teleponnya bahwa, belum mengetahui alat bukti dari pihak pelapor, sehingga kasus ini masih menerapkan praduga tak bersalah.

“Kita masih menerapkan praduga tak bersalah terhadap klien kami, karena sampai saat ini belum ada panggilan, jadi kita hargai peroses hukum yang berjalan di kepolisian, jangan langsung menjasti bahwa klien kami terbukti bersalah,” tutur Chairul.

Lebih lanjut Hairul ia menjelaskan, sebagai kuasah hukum sudah melakukan komunikasi ke beberapa saksi di lingkup Kemenag sulbar, dalam kasus yang menimpa kliennya sebagai terlapor.

“Jadi kita sebagai advokat pasti bisa memahami di beberapa narasi di pemberitaan selama ini. Bahwa ini masih peraduga tak bersalah. Makanya saya sampaikan kemarin di beberapa media agar kita hargai proses yang berjalan sebab ini sudah di proses oleh pihak kepolisian, jangan lah langsung menjudge bahwa kline kami bersalah dan terbukti melakukan kejahatan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa klinenya sampai saat ini belum ada pemanggilan sebagai terlapor tapi informasi yang ia dapatkan, hari kamis besok akan di panggil sebagai saksi.

Chairul juga menambahkan bahwa kasus kliennya terkesan diduga di politisasi, sehingga ada upaya merusak institusi Kemenag Sulbar. Dalam hal ini tim masih tetap bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut,

“Insya Allah akan kami kaji bersama tim hukum Kakanwil dan mencari fakta – faktanya, jika benar ada oknum memainkan peranan politisasi di institusi Kemenag tentu kami akan mengambil langkah upaya hukum akan melaporkan, “ tegas Chairul.

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar Luncurkan Program Penebaran Benih Kepiting untuk Dukung Pengembangan Industri Kepiting

Ia juga pesan agar masyarakat bisa sabar menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di pihak kepolisian, ia bersama tim akan mengedepankan praduga tak bersalah, Chairul juga menyebutkan untuk tidak langsung menjudge dari sepihak, melapor langsung dinyatakan bersalah, sebab jika hal itu terjadi akan menjadi fitnah.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan