Sulbarpos.com, Mamuju – Misteri Kasus penemuan mayat di muara sungai karema arteri yang baru-baru ini terjadi berhasil di ungkap tim Kepolisian dari Polresta Mamuju.
Kurang dari 24 jam melalui kerjasama tim Polresta Mamuju dengan Kepolisian Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pelaku pembunuhan gadis asal Mamasa yang identitasnya di ketahui bernama Hetni (18) kini berhasil dibekuk.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, hari ini Selasa (13/6/23).
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar yang dikutip kepada para wartawan.
Pelaku berinisial NS diamankan beserta barang bukti berupa mobil Pickup GrandMax putih yang digunakan memuat dan membuang mayat korban ke muara sungai karema arteri.
Masih kata Kapolresta Mamuju, pelaku melarikan diri ke Kalimantan melalui jalur pelabuhan Pare-Pare, Sulsel. Awalnya kita kejar ke Kalukku, kemudian pelaku lari ke Pare-Pare, dari Pare-Pare ke Kalimantan dan pelariannya berakhir di Balikpapan.
Orang nomor satu di Polresta Mamuju itu juga menambahkan, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara (pacaran), karena sempat terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku membuang korban di sungai Arteri, jelas Kapolresta.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan inipun sifatnya masih sementara, Karena diduga selain tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku juga disertai dengan tidak pidana lain,” tutup Kapolresta Mamuju
(Sulbarpos.com – Hms/whd)