Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pembiaran terhadap ritel modern, tambang bermasalah, dan developer perumahan yang mengabaikan aturan kembali disorot. Sejumlah LSM dan mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar agar tak lagi bersikap normatif dan segera memaksa pemerintah daerah menegakkan regulasi secara nyata.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Lingkar) bersama mahasiswa GMNI  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (20/1).

RDP yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman ini turut menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Asisten III Setda Polman, Satpol PP, serta Polres Polman.

Forum tersebut menjadi ajang penagihan komitmen Pemda Polman atas maraknya dugaan pelanggaran regulasi, mulai dari keberadaan ritel modern, jam operasional usaha, aktivitas pertambangan, hingga lemahnya pengawasan terhadap developer perumahan.

Ketua GMNI Polman, Andi Barak, menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, kondisi ini memunculkan preseden buruk karena pelanggaran kerap dibiarkan tanpa sanksi yang jelas.

Ia menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Polman yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat lokal. Dari data yang dihimpun mahasiswa, hanya sebagian kecil aktivitas tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Perlu penertiban menyeluruh dengan mengecek langsung kesesuaian izin di lapangan. Tambang tanpa IUP harus ditutup, dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan. Jika tidak, publik patut menduga adanya pembiaran,” tegas Andi Barak.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mendesak transparansi kontribusi pajak sektor pertambangan kepada daerah. Mereka meminta Pemda Polman membuka data tambang mana saja yang taat membayar pajak dan mana yang tidak.

Baca Juga  PKB Sulawesi Barat Menyambut Pengembalian Formulir Calon Gubernur oleh Husain Syam

Sorotan serupa diarahkan kepada sektor perumahan. Banyak pengembang disebut telah mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan aset daerah. Padahal, sesuai regulasi, pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan.

Untuk itu, mahasiswa dan LSM menuntut beberapa langkah konkret, antara lain pemeriksaan site plan dengan kondisi faktual di lapangan, penagihan penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah, serta pengecekan ketersediaan lahan pemakaman.

Pengembang yang terbukti melanggar diminta dikenai sanksi tegas, bahkan diserahkan kepada pihak kepolisian bila diperlukan.

“Kami datang untuk menagih komitmen. Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan, sementara di lapangan terjadi pembiaran,” kata Andi Barak.

Massa aksi juga mendesak DPRD Polman agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak berhenti pada forum formal semata.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Polman menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan yang disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini terang dan ada langkah nyata,” ujarnya.

RDP kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Polman akan segera mengagendakan kunjungan lapangan bersama Pemda Polman guna memastikan seluruh aduan ditindaklanjuti secara konkret.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik penegakan regulasi di Polewali Mandar, sekaligus mempertegas bahwa kepentingan publik harus berada di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Konsistensi pengawasan dan keberanian mengambil tindakan tegas akan menjadi ukuran sejauh mana negara hadir melindungi warganya.

Terkait Pertambangan, penertiban izin, pengawasan lingkungan, dan transparansi pajak merupakan prasyarat mutlak agar eksploitasi sumber daya alam tidak berujung pada kerusakan ekologis dan kerugian daerah.

Terkait Developer Perumahan, kepatuhan terhadap penyediaan RTH, fasum-fasos, serta lahan pemakaman bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial yang dijamin undang-undang dan harus ditegakkan tanpa kompromi. (*rls)

Baca Juga  Krisis Irigasi Desa Paku: Pj Bupati Polewali Mandar Siap Wujudkan Perubahan Besar

Editor: Basribas

Iklan