Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Polemik rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mamasa kini mendapat sorotan serius dari kalangan mahasiswa.

Fraksi Mahasiswa secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Ketua Fraksi Mahasiswa, Alim Bahri, menegaskan bahwa persoalan rehabilitasi rumah jabatan tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis pembangunan. Menurutnya, proyek tersebut menyentuh aspek mendasar tata kelola pemerintahan, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Rumah jabatan adalah fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” kata Alim dalam keterangannya, Sabtu, (14/2/2025).

Namun hingga kini, mahasiswa menilai informasi yang disampaikan pemerintah daerah masih sangat minim. Sejumlah aspek krusial belum dijelaskan secara terbuka, mulai dari total nilai anggaran, rincian item pekerjaan, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana proyek, hingga progres dan hasil akhir rehabilitasi.

Kondisi tersebut, kata Alim, secara objektif memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Fraksi Mahasiswa menekankan bahwa prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika pengelolaan anggaran dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai, itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance,” ujarnya.

Lebih jauh, mahasiswa mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, ketidakwajaran biaya, maupun indikasi pemborosan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Mayat Pria Berkacamata Renang Ditemukan Terapung di Pulau Karampuang, Siapa Dia?

Meski demikian, Fraksi Mahasiswa menegaskan tidak dalam posisi menuduh. Mereka menilai audit dan keterbukaan informasi justru menjadi cara paling elegan untuk menjawab keraguan publik.

Dalam tuntutannya, Fraksi Mahasiswa mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa agar menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional dan independen, tanpa tekanan politik.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kepolisian Resor Mamasa juga diminta proaktif mengawasi dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Pembiaran terhadap dugaan ketidakterbukaan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat pengawas,” kata Alim.

Mahasiswa juga menyoroti dimensi moral dan politik dari penggunaan anggaran untuk fasilitas pejabat. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, mereka menilai pengelolaan anggaran untuk rumah jabatan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan transparan.

“Jabatan adalah amanah. Tidak boleh ada kesan bahwa fasilitas pejabat lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat, apalagi jika prosesnya tertutup dari pengawasan publik,” tegasnya.

Fraksi Mahasiswa menyatakan sikap tegas dengan menuntut audit total dan terbuka atas rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Mamasa, mendesak aparat pengawas dan penegak hukum bertindak cepat dan independen, serta menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.

Mereka juga menyatakan siap menggalang aksi terbuka apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa audit dan klarifikasi resmi kepada publik.

“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih. Audit bukan musuh bagi pejabat yang jujur. Keterbukaan adalah fondasi pemerintahan yang berintegritas,” pungkas Alim. (*)

Iklan