Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah kini mendapat sorotan serius. Di Kabupaten Polewali Mandar, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai pelaksanaan program strategis nasional ini masih menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari jaminan kehalalan bahan pangan, standar higienitas dapur, hingga pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi aturan.

Ketua NGO AMPERAK, Arwin Harianto, bersama Lintas Kerja Sama LSM (LINGKAR), menegaskan bahwa dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polewali Mandar wajib memenuhi standar ketat, terutama terkait keamanan pangan, kehalalan, dan sanitasi lingkungan.

Menurut Arwin, sumber bahan makanan harus benar-benar higienis dan berlabel halal, khususnya bahan protein hewani seperti daging ayam. Hal ini menjadi krusial mengingat Polewali Mandar merupakan daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, sehingga proses pemotongan ayam harus sesuai syariat Islam.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kehalalan dan higienitas adalah fondasi utama MBG. Jika diabaikan, kepercayaan publik terhadap program ini bisa runtuh,” tegas Arwin. Senin (2/2/2026)

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan nota kesepahaman (MoU) antara pihak sekolah dan pengelola dapur MBG. MoU yang tidak jelas, kata Arwin, berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti dugaan keracunan makanan.

Selain itu, AMPERAK dan LINGKAR menduga sebagian dapur MBG di Polman belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.

“Kuat dugaan kami, IPAL belum menjadi perhatian serius. Padahal limbah dapur, khususnya lemak dan minyak, bisa berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Sulbar Bahas Solusi Pengelolaan Sampah di Polman

Arwin menambahkan, minimnya sosialisasi mengenai mekanisme pengawasan publik membuat peran masyarakat sipil dalam pengawasan program MBG menjadi terbatas.

“Kami ingin mengawasi secara konstruktif, tapi batasan pengawasan publik tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Arwin merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Polri tahun 2025. SOP tersebut mengatur secara rinci mulai dari higiene personal karyawan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi makanan.

Beberapa poin krusial antara lain:

  • Karyawan wajib menggunakan APD lengkap dan mematuhi protokol kebersihan ketat.
  • Bahan makanan harus melalui pemeriksaan Quality Control, termasuk label halal dan suhu penyimpanan.
  • Proses memasak harus mencegah kontaminasi silang dan memastikan suhu aman minimal 75°C.
  • Pengelolaan limbah, termasuk minyak jelantah, harus ditangani secara khusus.
  • Seluruh SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.

Jika terjadi dugaan keracunan makanan, pengelola dapur wajib melapor ke fasilitas kesehatan dalam waktu 1×24 jam dan mengikuti prosedur penanganan KLB.

Sementara itu, Ketua LINGKAR, Abd. Rahman Yunus, menegaskan bahwa keberadaan IPAL atau minimal grease trap bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi dapur komersial, termasuk dapur MBG.

“IPAL berfungsi mencegah pencemaran lingkungan, menjaga sanitasi, dan memastikan dapur patuh pada regulasi lingkungan hidup,” jelas Rahman.

Ia merujuk pada Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 dan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur baku mutu limbah cair domestik. Tanpa IPAL, pengelola dapur berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembekuan dan pencabutan izin operasional.

“Dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga sosial. Bau tak sedap, saluran mampet, hingga konflik dengan warga sekitar bisa muncul,” tambahnya.

Baca Juga  Silaturahmi Tim Andi Bebas Manggazali: Persiapan Gemilang Menuju Pilkada Polman 2024

LINGKAR menegaskan akan menyurati kementerian terkait apabila ditemukan dapur MBG di Polewali Mandar yang mengabaikan kewajiban IPAL dan SOP yang berlaku.

“Kami mendukung MBG, tapi dukungan harus dibarengi kepatuhan. Program nasional tidak boleh dijalankan asal-asalan,” tegas Rahman.

Sorotan dari AMPERAK dan LINGKAR menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengelolaan dapur MBG di Polewali Mandar kini dipertanyakan, bukan untuk melemahkan program, melainkan memastikan MBG benar-benar aman, halal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesehatan generasi penerus.

Program sebesar MBG menuntut transparansi, pengawasan publik, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Tanpa itu, tujuan mulia meningkatkan gizi anak bangsa berisiko ternodai oleh kelalaian teknis yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan