Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Konflik terkait pencemaran nama baik yang terjadi melalui unggahan media sosial berhasil diselesaikan secara damai oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpiling, Aipda Muh Imzak, bersama Babinsa Desa Tumpiling, Serda Bambang Iriawan.
Kasus ini melibatkan dua pihak, yakni HN (49) dan MH (14), yang terlibat dalam perselisihan akibat unggahan di platform TikTok yang menyebarkan informasi tidak akurat dan merugikan salah satu pihak. Kamis (2/1/25),
Bertempat di Kantor Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Aipda Muh Imzak mengambil langkah mediasi dengan pendekatan problem solving, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak melibatkan proses hukum yang lebih panjang.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini menerima permintaan maaf dari pihak yang membuat postingan dan berkomitmen untuk menghapus unggahan tersebut yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pihak yang membuat postingan juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Sumarno, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijaksana.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan hukum yang humanis dan penyelesaian secara damai, tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial, penting bagi setiap individu untuk menyadari dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarkan, terlebih apabila tidak akurat dan berpotensi merugikan orang lain.
Dengan kasus ini yang berhasil diselesaikan tanpa eskalasi lebih lanjut, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menyebarkan informasi dan menghindari perilaku yang dapat merusak reputasi orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
(Bsb)