Shared Berita

Oleh : Samsul Bahri

Sulbarpos.com — Wacana demokrasi terus bergulir, iapun seakan menjadi mesias (juru selamat) bagi ketidak berdayaan yang tereksploitasi, tertindas dan terjajah oleh rezim Otoriter, totaliter dan represif.

Demokrasi bukan hanya pembahasan kampus belaka , bukan hanya wacana akademis, tapi simbol dari sebuah sistem pemerintahan. Demokrasi pula sering diartikan sebagai gerakan pembebasan, penghargaan terhadap hak – hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan di muka hukum.

Dari sini kemudian muncul idiom – idiom Demokrasi seperti : Egaliter ( persamaan), equality (ke adilan), liberti ( kebebasan ) human right (hak Asasi manusia) inilah wacana yg telah bergulir di beberapa golongan masyarakat hingga menjadikannya sebuah landasan dalam kehidupan bermasyarakat sedangkan menurut pandangan Ahli tentang demokrasi Philippe C. Scimitter dan Terry linn karl, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas tindakan – tindakan mereka pada wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan wakil mereka yang terpilih.

Wabil khusus sudah di depan mata pergolakan itu akan kita hadapi kedepan sebab   Pesta demokrasi tidak lama lagi dimana  pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara serentak akan segera dilaksanakan yakni pada tanggal 27 November 2024. Pilkada secara hukum  berdasar pada UU no 10 tahun 2016.

Pilkada merupakan momen penting dan bersejarah bagi masyarakat Indonesia yang sifatnya massif, terorganisir dan terstruktur.

Perubahan paradigma pemerintah berimplikasi terhadap dinamika pemerintahan daerah (Demokrasi pada tingkat lokal).

Perubahan pola pemerintahan daerah yang sentralistis menjadi desentralistis membawa pergeseran – pergeseran lokus dan fokus kekuasaan dari pusat ke daerah ini merupakan keharusan dan upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan Otonomi daerah.

Baca Juga  Air Rebusan Kayu Seppang, Pengusir Poppo, Parakang, Cambeu dan Banggao.

Pilkada secara langsung dimulai sejak tahun 2005 yg merupakan perubahan yang cukup signifikan dari sistem yang tidak langsung menjadi pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberi kesempatan pada masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

Disinilah peran penting masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan yang tepat untuk memajukan daerahnya sebab dalam UU 1945  pemilihan Gubernur dan wakil gubernur , Bupati dan wakil Bupati di pilih secara demokratis, maka putusan tertinggi ada ditangan rakyat karna  dasar demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam memilih tidaklah serta merta hanya  memilih tetapi sesuai Hati Nurani yang  sejatinya adalah bagaimana masyarakat memahami dan mengetahui siapa yang akan dipilihnya, ini sudah jelas dari beberapa pendapat “pemimpin itu harusnya Siddiq (jujur), Amanah (dipercaya) dan Fatanah (cerdas).

Pada umumnya seorang pemimpin atau leader adalah individu yang memiliki kapabilitas untuk mengarahkan, mengendalikan, membantu karyawan atau kolektif dalam mencapai tujuan – tujuan tertentu.

Peran seorang pemimpin tidak melampaui sekedar pengambilan keputusan, seorang pemimpin juga memiliki dampak signifikan terhadap tingkah laku, pandangan dan kinerja maka tidaklah terlepas dari Visi – Misi para Calon kepala daerah.

1. Menyelesaikan persoalan daerah seperti penyelesaian devisit, dan perhatian terhadap daerah pelosok yang masuk dalam wilayah kerjanya.

2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat , disini pemimpin harus lebih berfokus kepada pengembangan pendidikan, kesehatan, pemerataan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat baik di daerah perkotaan sampai ke daerah pelosok yang tak mudah dijangkau.

3. Menyelesaikan pelaksanaan pembangunan, salah satunya melanjutkan pembangunan yg diwarisi oleh pemimpin sebelumnya apapun itu dan bagai manapun modelnya harus dilanjutkan demi kemaslahatan masyarakat.

 

Penulis adalah Demisioner Pengurus HMI Cabang Majene

Iklan